
©Gladwin/Bal
Selasa (22-09) kemarin, DPR secara resmi mengesahkan UU Reforma Agraria. Secara historis, selama ini reforma agraria diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada 24 September 1960 yang kemudian menjadi tanggal Hari Tani Nasional. Dalam rentang waktu 66 tahun tersebut, meskipun tanpa pembaruan Undang-Undang, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan di tataran kebijakan.
Pada saat kemunculan UUPA, reforma agraria merupakan bagian dari cita-cita sosialisme Indonesia yang menempatkan kaum tani sebagai subjek hidup yang merupakan “soko guru” bangsa. Namun, memasuki era orde baru, kebijakan seperti Revolusi Hijau/Bimbingan Massal (BIMAS) justru bergerak atas paradigma bahwa kaum tani merupakan objek yang bodoh dan malas. Berita Tema yang dimuat dalam Majalah BALAIRUNG Edisi 33/TH.XVI/2001 ini menyoroti kebijakan corporate farming di era reformasi yang belum bisa terlepas dari paradigma stigmatis orde baru. Dalam rangka merayakan Hari Tani Nasional, BALAIRUNG menerbitkan ulang tulisan ini sebagai bentuk refleksi paradigmatik atas dinamika kebijakan agraria di Indonesia. Berikut tulisan selengkapnya.
Setelah Revolusi Hijau dan pelbagai program “bantuan” menjadi sinterklas yang justru meninggalkan kaos kaki busuk, kali ini, pemerintah mencoba mengutus malaikat penolong lain untuk para petani. Dialah Corporate Farming, program baru pengolahan pertanian yang memadukan struktur kinerja perusahaan modern dengan pertanian tradisional. Program ini banyak dikaitkan dengan konsolidasi lahan pertanian—dari pertanian rumah tangga menuju pertanian korporasi.
Proyek uji coba ini, untuk pertama kalinya, dilaksanakan di 7 provinsi. Kini, pada September 2000, telah dikembangkan di 13 provinsi. Ketiga belas provinsi tersebut akan berbagi 8,7 miliar setahun yang berasal dari sisa ABT (Anggaran Belanja Tambahan) DPR RI.
Sebagai salah satu pendukung industrialisasi di pedesaan, proyek ini layak mendapat sorotan lebih. Akankah proyek ini menambah data kegagalan proyek-proyek sejenis yang pernah dilaksanakan di Malaysia dan beberapa negara di Asia? Benarkah petani akan termarjinalkan dengan penerapan proyek ini? Atau justru mampu mendorong partisipasi yang luas bagi petani. Berikut ini tanggapan beberapa ahli yang dituturkan kepada BALAIRUNG berkaitan dengan corporate farming:
Dadang Juliantara (Ketua Yayasan Lapera): Proyek Ini Patut Ditolak
Gagasan corporate farming muncul berkaitan dengan kegagalan Revolusi Hijau. Di sisi lain, sektor nonpertanian mengalami kemacetan. Maka, kita tidak punya pilihan selain masuk dalam industrialisasi pertanian. Munculnya ide corporate farming pada dasarnya berangkai dengan persoalan tersebut.
Proyek corporate farming ini pantas untuk ditolak karena wataknya tak beda dengan Revolusi Hijau. Kesejahteraan petani masih dianggap bisa didekati dengan teknologi dan mekanisasi pertanian. Padahal, Revolusi Hijau telah terbukti tak menyelesaikan persoalan. Selain itu, yang masih mengecewakan, pendekatan corporate farming menggunakan model top-down.
Meski tampak memberi kebebasan kepada petani, corporate farming sebetulnya hanyalah program “pelarian tanggung jawab” pemerintah. Kebijakan bottom-up yang disisipkan oleh pemerintah lewat corporate farming hanya kamuflase strategi yang lemah. Kebijakan itu menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk mengontrol dan mengintervensi petani. Di sinilah terdapat kontradiksi peran pemerintah: ingin intervensi tak ada uang, ingin campur tangan tapi tak cukup legitimate.
Program seperti corporate farming hanya sebatas pada pemberdayaan, tapi tidak meningkatkan kesejahteraan. Ia hanya akan terbatas pada peningkatan partisipasi semata. Sementara itu, kesejahteraan dan insentif bagi petani tidak ada. Menurut saya, yang dibutuhkan petani saat ini adalah kesejahteraan.
Corporate farming bukan proyek yang tidak mungkin. Hanya saja, dibutuhkan dua persyaratan utama. Pertama, secara teknis ekonomi: infrastruktur, baik komunikasi maupun transportasi di semua lokasi harus sudah tersedia. Sementara itu, intervensi ekonomi pasar melalui bank—yang arahnya pada pemaksaan untuk peminjaman kredit—harus dikurangi. Kedua, secara teknis politis, petani harus mempunyai keberdayaan. Maksudnya, petani diberi peluang negosiasi. Selama ini petani dengan mudah disia-siakan dan ditinggal apabila dirasa—secara ekonomis—hasil pertaniannya tak bisa dikeruk.
Kalau proyek ini akan dijalankan dengan sungguh-sungguh, dibutuhkan infrastruktur yang tinggi dan mapan sehingga memungkinkan terpacunya produksi dan lancarnya jaringan distribusi. Konsekuensinya adalah biaya yang sangat besar. Sementara itu, biaya yang disediakan pemerintah sangat kecil untuk dibagi 13 provinsi.
Ir. Abdul Rozak (Sekretaris Lembaga Penelitian UGM): Efisiensi dan Efektifitas
Tawaran konsep corporate farming merupakan perwujudan dari tuntutan konsolidasi lahan pertanian. Permasalahan kualitas produksi, ketepatan waktu, produk dapat diatasi dengan menggunakan peralatan pertanian. Pada prinsip operasinya, penggunaan peralatan pertanian memerlukan aturan, antara lain, waktu pemakaian, pola operasi, dan efektivitas kerja. Dengan menggunakan corporate farming, permasalahan itu bisa diatasi. Tujuannya, secara ekonomis, agar dapat memberikan kinerja yang optimal.
Corporate farming mampu menjadikan pertanian efektif dan efisien. Ide ini dilandasi oleh gagasan bahwa hasil aktivitas produksi pertanian dapat disisihkan untuk memperbarui dan meningkatkan modal produksi. Hal ini diperlukan karena tuntutan konsumen atau pasar terhadap produk pertanian makin meningkat.
Tuntutan seperti ini tidak dijumpai pada pola pertanian subsisten atau nonniagawi. Pertanian subsisten lebih terfokus pada upaya memenuhi kebutuhan sendiri tanpa mensyaratkan secara tegas kualitas dan ketepatan waktu produksinya. Dengan corporate farming, persoalan-persoalan pertanian bisa diatasi.
Tirani Minoritas atas Mayoritas Petani
Corporate farming sama saja dengan konsep Revolusi Hijau: menganggap petani bodoh dan malas sehingga harus dibina dan diberdayakan. Arogansi tersebut masih berlangsung sampai sekarang. Hal ini terlihat dari program atau kebijakan yang digelar pemerintah maupun LSM yang cenderung mengabaikan partisipasi petani.
Sistem corporate farming adalah upaya pengaturan pertanian, layaknya perusahaan besar. Proyek ini juga—merupakan konsolidasi usaha melalui pengalihan lahan dan manajemen usaha tani keluarga ke korporasi. Organisasi kerjanya membutuhkan manajer, pengamat, dan tenaga kerja mekanik. Satu manajer, satu pengamat, dan beberapa tenaga kerja mekanik mengatur 100 hektare area pertanian. Akibatnya, 300 petani, 200 buruh dan 7000 pemetik padi rumah tangga—sebagian besar perempuan—akan menganggur.
Jelas, proyek ini akan menyebabkan jutaan petani gurem dan buruh tani kehilangan kesempatan mengelola lahan miliknya sendiri. Pendapatan petani hasil produksi sampingan seperti tumpang sari (mina padi), tanaman galengan (pematang), dan lainnya akan hilang. Konsentrasi pendapatan akan berada di tangan penyuplai sarana produksi, pedagang besar, dan pelaksana proyek. Petani hanya memperoleh sisa hasil usaha sebesar andil (saham) tanah yang diberikan.
Memang, petani yang tersingkir diharapkan dapat bekerja dan mengembangkan kegiatan di luar sektor pertanian. Namun, harapan ini jadi terlalu muluk jika mengingat selama ini pemerintah terbukti gagal mengembangkan peluang kerja dan usaha di pedesaan. Buktinya, migrasi ke kota dan jumlah tenaga kerja pedesaan yang lari ke luar negeri semakin banyak.
Kondisi objektif menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah petani. Konstitusi moralnya, negara harus bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan petani. Namun, kenyataannya, telah terjadi tirani minoritas—pemerintah—atas mayoritas petani. Corporate farming adalah sekian contoh dari betapa pembangunan hanya menguntungkan sekelompok kecil orang dengan mengabaikan pemenuhan kebutuhan masyarakat. [Nurhidayati & Bekti Dwi Andari]
Ditulis dengan penyuntingan ulang oleh Gladwin Panjaitan.