
©Ommar/Bal
Berbagai elemen masyarakat menggelar diskusi publik bertajuk “Jogja Istimewa untuk Siapa? Menyoal Konflik Agraria, Pariwisata, dan Kesejahteraan” di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat, (02-10). Diskusi yang diselenggarakan oleh Serikat Mahasiswa UGM ini menghadirkan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pedagang Malioboro, anggota Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), serta warga Kali Code sebagai narasumber. Lewat forum tersebut, masyarakat menggugat kebijakan penataan kawasan dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai melanggengkan kemiskinan struktural serta menyingkirkan ruang hidup warga lokal.
Perwakilan Paguyuban Masyarakat Kali Code, Wignya Cahyana, menyoroti persoalan tata ruang yang membayangi warga bantaran sungai Kali Code. Menurutnya, saat ini warga Kali Code sedang menghadapi ancaman penggusuran demi proyek pariwisata. Padahal, permukiman bantaran Kali Code yang diproyeksikan sebagai kawasan wisata dinilai berpotensi memperparah marginalisasi warga setempat. Sebab, proyek ini mengabaikan kepastian hak agraria masyarakat berpenghasilan rendah yang mendiami kawasan tersebut. “Memperindah itu bukanlah solusi utama. Yang paling penting bagi warga adalah tata ruang dan agrarianya,” pungkas Wignya.
Selain warga Kali Code, penggusuran dengan dalih penataan kawasan juga dirasakan langsung oleh kalangan pedagang kecil di salah satu Kawasan Cagar Budaya DIY. Perwakilan pedagang Malioboro, Arif Usman, menyebutkan bahwa pascapenggusuran dan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) atas dalih Undang-Undang Keistimewaan serta Sumbu Filosofi UNESCO, hanya tersisa 20 persen dari 1.300 pedagang yang mampu bertahan. “Itu justru mematikan mata pencaharian kami,” ujar Arif.
Kondisi serupa dialami kaum buruh yang terimpit tingginya biaya hidup dan rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP). Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK, Husain Maulana, mengungkapkan bahwa besaran UMP di DIY saat ini tidak sebanding dengan beban kerja serta tingginya risiko keselamatan para buruh. Menurutnya, persoalan ini kian diperparah oleh minimnya jaminan sosial yang didapatkan pekerja ketika mengalami musibah atau kecelakaan kerja. “Pekerjaan buruh begitu keras tanpa jaminan kerja yang jelas. Kami bingung jika ada reka yang terkena musibah, apalagi dengan upah yang tidak sebanding,” tutur Husain.
Atas persoalan ini, Perwakilan LBH Yogyakarta, Rakha Ramadhan, menilai kemiskinan yang dialami warga Yogyakarta merupakan hasil sistem penindasan yang dilanggengkan secara struktural. Penindasan tersebut tercermin dari ketimpangan ekstrem di DIY yang mengalokasikan Dana Keistimewaan (DANAIS) mencapai Rp 1,4 triliun, tetapi tetap menyandang predikat provinsi termiskin di Pulau Jawa sejak tahun 2023 hingga 2025. Atas dasar itu, ia menolak narasi nrimo ing pandum yang kerap dipakai untuk memaklumi ketimpangan sosial tersebut. “Seseorang miskin bukan karena ditakdirkan untuk miskin, bukan karena mereka bodoh, bukan karena mereka malas, tapi karena ada satu sistem yang menindas,” tegas Rakha.
Penulis: Aditya Rohmatul Huda, Azalea Dawnika Harleen, Early Bilqis Rudianto (Magang)
Penyunting: Azmy Aisyata Fawaz
Fotografer: Ganes Ommar Capriandra
Kurator: Adhitia Sutanto