“Hasil rekomendasi [hearing rektorat-red] hanya menjadi bacaan semata,” ujar Joko (bukan nama sebenarnya), salah satu peserta Hearing Rektorat (Hearek) III Universitas Gadjah Mada (UGM). Forum yang dihadiri oleh seluruh jajaran rektorat, mahasiswa, dan dekan setiap fakultas tersebut berlangsung di Gedung Rektorat UGM pada Senin, (19-10). Forum ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam menyampaikan ragam persoalan kampus. Dalam forum ini, mahasiswa membawa sejumlah isu, mulai dari fasilitas difabel hingga kekerasan seksual yang hanya berakhir dengan jawaban normatif pihak rektorat.
Salah satu isu yang dibahas dalam Hearek III adalah inklusivitas sistem SiMaster dan vNEXT sebagai penunjang pembelajaran bagi mahasiswa difabel. Kevin Rabani selaku pemapar isu dari pihak mahasiswa memprotes nihilnya label teks di setiap tombol atau ikon yang membuat screen reader tidak bisa membantu mahasiswa difabel mengenalinya. Menanggapi hal ini, Arief Setyawan selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi hanya menanggapi dengan janji yang menggantung. “Perbaikan ikon menjadi label teks akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Selain fasilitas pembelajaran bagi mahasiswa difabel, respons yang tidak memuaskan juga terjadi dalam pembahasan tata kelola parkir. Awalnya, Royhan selaku pemapar materi menyampaikan keluhan mahasiswa mengenai volume kendaraan yang semakin meningkat tanpa penambahan kantong parkir. Namun, alih-alih memberikan tanggapan solutif, pihak rektorat justru menjawab keluhan ini dengan dalih kekurangan anggaran. “Konsep gedung parkir vertikal sudah direncanakan, tapi tertahan oleh ketersediaan anggaran,” tutur Arief.
Lebih lanjut, mahasiswa kemudian melempar isu kekerasan seksual. Pembahasan ini diawali oleh Kana selaku pemapar mahasiswa yang menyampaikan bahwa rasio survei evaluasi kinerja PPKS di tingkat fakultas memiliki angka rendah. Menanggapi hal ini, Andreasta Meliala selaku Ketua Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu UGM justru beralasan mengenai lamanya kebutuhan waktu penanganan. “Penanganan kasus membutuhkan waktu rata-rata 90 hari,” ucapnya
Dari semua keresahan yang disampaikan, mahasiswa lantas menagih kepastian tertulis melalui penandatanganan nota kesepakatan dan nota kesepahaman oleh pihak rektorat. Namun, pihak rektorat justru menolak untuk langsung menandatangani dengan dalih hendak mempelajari kedua dokumen tersebut terlebih dahulu. Pihak rektorat menilai bahwa penandatanganan di tempat bersifat kontraproduktif. “Ini soal trust,” ujar Arie Sudjito, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni.
Setelah bernegosiasi, forum akhirnya memberikan batas penandatanganan kepada rektorat hingga 2×24 jam. Selain itu, forum juga menyarankan pembentukan tim pengawalan isu yang terdiri atas mahasiswa, dengan disertai notulensi sebagai pegangan. Dahliana, selaku Dekan Fakultas Hukum UGM, menanggapi hal ini dengan menyepakati permohonan mahasiswa. “Tapi tunjuk siapa yang mewakili Anda, komunikasikan dengan saya atau siapapun yang ada di situ,” tegasnya.
Penulis: Aisha Farah Adistya, Refah Hadid Juraid, Maria Pelita (Magang)
Penyunting: Aditya Fernando
Fotografer: Reyhan Jauza Dani Firmansyah dan Refah Hadid Juraid
Kurator: Hafiz Osmond