
©Manggar/Bal
“Kami [pengemudi-red] tidak boleh diintimidasi oleh pihak aplikator,” ujar Wuri, Ketua Umum Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, (22-10). Dalam RDPU ini, para pengemudi ojek daring Maxim yang tergabung dalam WAKANDA, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempersoalkan dugaan pembungkaman perusahaan Maxim terhadap pengemudi. Adapun pembungkaman yang dimaksud adalah pemblokiran akun sepihak terhadap pengemudi yang memprotes sejumlah kebijakan Maxim pada 23 September lalu. Namun, meski menghadirkan perwakilan Dinas Perhubungan DIY, Ombudsman RI DIY, dan Manajemen Maxim Yogyakarta, RPDU ini tidak membuahkan hasil yang berarti bagi para pengemudi.
Perubahan status akun sejumlah pengemudi setelah aksi pada 23 September lalu, menurut Wuri, menimbulkan dugaan pembungkaman terhadap pengemudi yang menyampaikan kritik. Dugaan ini terkonfirmasi oleh Fatoni, seorang pengemudi Maxim yang menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi dapat menerima pesanan penumpang selama satu bulan terakhir. Alih-alih mendapat pesanan, ia justru menerima notifikasi pelanggaran atribut dan kendaraan. Padahal, menurutnya, seluruh atribut yang ia gunakan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan. Saat mendatangi kantor Maxim untuk meminta penjelasan, ia justru ditanya mengenai keikutsertaannya dalam aksi. “Hanya gara-gara demo dan tidak melakukan pelanggaran, kenapa akun saya dirusak?” ungkap Fatoni.
Merespons tuntutan tersebut, Tio selaku perwakilan dari Manajemen Maxim menduga bahwa pengemudi tersebut telah melanggar aturan kerja yang terdapat dalam aplikasi pengemudi. Aturan itu, menurut Tio, terdapat dalam poin 5.3 dan poin 14 tentang seruan provokasi serta penghasutan yang melanggar hukum. “Mungkin maksud dari poin itu adalah ketika tindakan yang dilakukan sudah mengarah kepada tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan operasional layanan,” terangnya.
Atas respons Tio, Zey Harahap selaku perwakilan LBH Yogyakarta merasa bahwa aksi pada 23 September lalu tidak bisa dianggap sebagai tindak kejahatan. Oleh sebab itu, ia mendesak DPRD DIY untuk memperdalam motif pelaporan yang sudah diterima para pengemudi. “Jangan sampai nanti upaya-upaya kriminalisasi terjadi lagi,” tutur Zey. Selanjutnya, Andi yang juga mewakili LBH Yogyakarta mendesak DPRD DIY untuk membuahkan hasil berupa pencabutan laporan kepolisian terhadap para pengemudi dalam audiensi ini.
Sayangnya, sebelum RDPU membuahkan hasil, Syafi’i selaku Sekretaris Komisi Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD DIY menggunakan kewenangannya untuk menutup RPDU lebih dahulu. Sementara itu, aspirasi yang disampaikan oleh WAKANDA beserta kuasa hukumnya hanya dijanjikan untuk masuk ke dalam surat yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. “Kami tidak bisa langsung membuat rekomendasi, tapi kita akan melampirkan,” lontarnya.
Bagi Riyanti, hasil RPDU tersebut cenderung masih mentah dan belum layak disebut sebagai hasil. Senada dengan Riyanti, Lindo selaku pengemudi yang juga tergabung dalam WAKANDA mengaku kecewa terhadap hasil RPDU tersebut. Sebab, kebijakan yang disusun sepihak tanpa transparansi oleh Maxim sangat berdampak pada kesehariannya. “Saya sebagai driver ojol Maxim nggak bawa uang apa-apa ke rumah, sangu anak sekolah nggak ada, ngisi bensin nggak bisa,” ujarnya.
Atas permasalahan ini, Geger selaku Sekretaris Umum WAKANDA menegaskan bahwa WAKANDA bersama LBH Yogyakarta akan melaporkan Maxim ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, meskipun DPRD DIY dan sejumlah pemangku kepentingan telah memfasilitasi pengaduan, Geger menyayangkan proses birokrasi yang terlalu panjang dan belum menghasilkan sanksi. “Pelanggarannya kasat mata, kenapa nggak bisa langsung ditindak sih,” ujarnya. Ia berharap perkara ini segera selesai supaya tidak muncul aplikator lain dengan persoalan serupa.
Penulis: Vina Arum Melati & Auliya Oktavia R.
Penyunting: Reza Faza
Fotografer: Manggar Eiklessia W.
Kurator: Alima Tasnim