
©Aghits/Bal
Ia lahir di atas air—kira-kira begitulah ingatan warga Gragalan menerjemahkan kenangannya tentang Kampung Laut. Nahas, tanah yang kini menjadi tempat warga bernaung itu mesti terancam dirampas. Kendati menyerah, dengan cangkul dan tekad, mereka banting tulang tumbuhkan penghidupan.
Di atas geladak kayu berjejer rapi karung hasil panen yang beradu ruang dengan beberapa pasang kaki manusia. Deru diesel perahu meredam merdunya kecipak air yang membasuh sela-sela akar mangrove di sepanjang perjalanan. Melewati jalur perairan Segara Anakan, dengan perahu itulah Kantong membawa hasil pertaniannya dari Dukuh Gragalan, Kampung Laut menuju Patimuan, Kabupaten Cilacap. Nahas, perjalanannya kini diliputi perasaan bimbang lantaran tanah Kampung Laut, hari demi hari, harus berkurang demi proyek ketahanan pangan Lapas Nusakambangan.
Muasal Bertani di Ujung Pesisir
Tempat tinggal Kantong, Dukuh Gragalan, merupakan sebuah wilayah yang terletak persis di sebelah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning Nusakambangan. Secara administratif, dukuh ini belum tercatat dalam data pemerintah daerah. Namun, Kantong dan warga Gragalan lainnya menyebut bahwa dukuh ini merupakan bagian dari Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, yang sebelumnya berupa perairan. Adanya proses sedimentasi di perairan Segara Anakan itu kemudian membentuk tanah timbul yang menjadi awal mula kemunculan Dukuh Gragalan.
Munculnya tanah timbul tak serta-merta langsung membawa suka cita—setidaknya bagi warga Ujungalang kala itu. Dalam ingatan tajam Kantong, dahulu perairan Segara Anakan adalah sumber penghidupan utama warga Kampung Laut. “Zaman dulu kan kakek saya kerjanya nelayan. Ini masih laut, bukan tanah timbul kayak gini,” ungkapnya.
Perubahan geografis terus memaksa warga untuk beradaptasi. Sembari memikirkan nasib para nelayan, Kantong dan warga Kampung Laut lainnya beramai-ramai menata ulang tanah timbul di Segara Anakan. Perlahan, terhitung sejak tahun 2000, tanah timbul yang dulunya rimba yang rimbun itu diubah menjadi sumber penghidupan baru berupa lahan pertanian. “Kita itu nelayan tangkap, pindah haluan ke bertani, belajar tani,” tutur Kantong.
Tak disangka, tanaman pertanian di Dukuh Gragalan tumbuh subur. Sedimentasi yang menggerus ruang hidup para nelayan, kini berubah menjadi hamparan sawah hijau tempat padi dan aneka tanaman pangan lainnya menyulam kehidupan baru. “Di sini paling bagus, tanaman apa saja subur di sini. Padi, tela, segala macam lah,” ucap Kantong.

©Aghits/Bal
Lanskap pertanian warga.
Ketika masa panen tiba, hasil pertanian yang melimpah dijual oleh warga, salah satunya Hartini. Ia menggunakan hasil penjualan padi untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anaknya. Tak hanya itu, uang itu ia gunakan untuk keperluan mobilisasi ke luar Kampung Laut. Sebab, lokasi Kampung Laut yang dikelilingi perairan membuat Hartini perlu mengeluarkan biaya lebih untuk bermobilisasi menggunakan perahu. “Kita mengadu nasib sama tanaman,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, warga lain berdatangan untuk mencari peruntungan yang sama. Salah satunya Mahmad, warga asli Desa Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang merantau ke Kampung Laut untuk bertani. Ombak laut dari arah Jawa Barat hingga Pulau Nusakambangan ia terjang menggunakan perahu demi memenuhi kebutuhan pangan. “Nggak takut ombak, takutnya kan lapar,” ujarnya.
Lambat laun penduduk mulai ramai, tanah timbul di Dukuh Gragalan pun berkembang menjadi permukiman kecil di tengah hamparan ladang pangan yang subur. Tak sebatas petani, suburnya lahan pertanian pun turut menyenangkan para napi. Letak Gragalan yang berbatasan langsung dengan Pulau Nusakambangan membuat warga hidup berdampingan dengan narapidana Lapas Nusakambangan. Hartini bersaksi bahwa para napi sering berdatangan meminta hasil pertanian warga. Tanpa pamrih, warga senantiasa bersukarela memberikan hasil pertanian atas tanaman yang mereka rawat. “‘Bu, saya minta cabai’, ya udah boleh ngambil. ‘Bu, saya minta sayur ini’, boleh ambil,” ungkap Hartini.
Bagi Hartini, hidup berdampingan dengan pihak lapas mulanya bukan suatu perkara yang dipermasalahkan warga Kampung Laut. Keharmonisan ini membuahkan kesukarelaan hati warga Kampung Laut untuk membantu penghuni lapas. Bahkan, suatu hari, pihak lapas meminta lahan untuk pembangunan Lapas Narkotika Nusakambangan. Tanpa pikir panjang, lahan itu langsung diberikan. “Udah lah, kasih aja lah. Daripada repot-repot,” ujar Hartini.
Sayangnya, hubungan baik warga Kampung Laut dengan pihak Lapas Nusakambangan yang terjalin bertahun-tahun berubah menegang. “Semenjak ada Mardi [Ketua Lapas Nusakambangan-red], 2023 sampai sekarang, langsung gonjang-ganjing,” tutur Hartini. Baginya, pergantian kalapas menjadi penanda awal warga Kampung Laut hidup dalam bayang-bayang perebutan paksa atas hak tanah yang telah dijaga.
Makin Hari, Ruang Hidup Warga Makin Dibatasi
Nyatanya pemberian warga atas lahan untuk pembangunan Lapas Narkotika Nusakambangan tak cukup memuaskan pihak lapas. Tak tanggung-tanggung, lahan pertanian seluas 100 meter persegi yang terletak di perbatasan Kampung Laut dan Pulau Nusakambangan turut direnggut perlahan. “Kalau menurut statement-nya Wakil Kementerian Pertahanan, lahan itu wilayah Nusakambangan. Padahal itu legalitasnya nggak ada, entah SHP, HGU, atau HGB,” ujar Suwandi, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

©Aghits/Bal
Lahan yang diambil kini digunakan untuk proyek ketahanan pangan Lapas Kembangkuning Nusakambangan.
Pihak lapas merenggut lahan warga dengan perlahan dan segala cara. Awalnya, menurut cerita Hartini, pegawai lapas bernama Untung meminta 20 persen hasil pertanian warga ikut menjadi pemasukan lapas. “Kalau dapat 1 ton, lapas 2 kuintal,” ujarnya. Padahal, Hartini mengakui bahwa lahan tersebut dulunya adalah wilayah hutan yang dibabat sendiri oleh warga Gragalan.
Lambat laun, pihak lapas memperbesar pungutan atas hasil panen warga hingga 40 persen. “Warga pada nggak mau, namanya orang tani kan biayanya banyak,” keluh Hartini. Modal yang ia habiskan untuk menanam padi, baginya tak cukup untuk membayar pungutan pihak lapas.
Setelah warga menolak, pegawai lapas bernama Anto lantas datang memberikan ancaman. Demi proyek ketahanan pangan, ia meminta warga mengosongkan sumber penghidupan yang telah mereka rawat selama hampir 25 tahun itu. Kala hujan deras mengguyur Kampung Laut, pegawai lapas diam-diam memasang patok bertuliskan “Lapas Nusakambangan”. Patok-patok kecil bercat merah itu dipasang melingkar seluas 500 meter persegi di wilayah Dukuh Gragalan. “Dia memasang patoknya itu nggak ngomong sama warga. Itu namanya nyuri,” ucap Hartini.

©Hadrian/Bal
Patok yang dipasang pihak lapas.
Tak lama setelahnya, pihak Lapas Nusakambangan memaksa seluruh warga Gragalan angkat kaki dari lahan Dukuh Gragalan seluas 500 meter persegi dengan tenggat waktu 30 hari. Ancaman ini masih teringat kuat dalam benak Wage, salah seorang warga Gragalan. Ia bercerita bahwa pembongkaran paksa akan dilakukan pihak lapas jika warga tidak segera mengosongkan rumah. Sembari melempar ancaman, Wage menuturkan bahwa pihak lapas turut merusak tanaman warga secara paksa. “Diambili [tanamannya-red], rumahnya dibongkar,” tuturnya.
Warsan, warga asli Dukuh Kembang Pucung, Kampung Laut, ialah salah satu petani di Gragalan yang menanggung imbasnya. Hari demi hari, pegawai lapas terus datang untuk menginterogasi Warsan. Mereka meminta Warsan membereskan barang-barangnya secepat mungkin dari gubug yang biasa ia gunakan untuk berteduh dari lelahnya menggarap sawah. “Kata Pak Mardi, kalau di pinggir jalan ada gubuk, katanya mengganggu pemandangan,” jelas Hartini saat bercerita tentang Warsan.
Pasca-kejadian itu, Warsan tak berani lagi mendatangi Gragalan. Tanaman padi di sawahnya yang dirawat dengan biaya yang tak murah itu pun terpaksa ia tinggalkan. “Saya mau ke situ, tapi takut nanti diusir lagi,” tuturnya. Menurut cerita Hartini, Warsan kini beralih menanam tanaman di Dusun Lempongpucung. Sayangnya, lahan sawah Lempongpucung yang tercampur oleh air asin membuat Warsan tak lagi menanam padi. Ia kini menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian palawija, jagung, kacang, dan kentang.
Berbeda dengan Warsan, Hartini memilih untuk tetap menetap di Dukuh Gragalan. Sebab, baginya, kegiatan pertanian di Dukuh Gragalan tak boleh terhenti begitu saja. “Pertanian kan harus terus berjalan, jangan digusur. Nanti kalau digusur, mau makan apa? Beli berasnya di mana?” marah Hartini.
Pasalnya, Hartini menyebutkan bahwa warga sudah berulang kali menolak perluasan lahan lapas tersebut. Meski begitu, pihak lapas terus memaksa. Baginya, pihak lapas seolah tidak memahami kesulitan yang dihadapi warga sebagai petani dengan terus mempersempit ruang hidup mereka. “Dia [pihak lapas-red] nggak merasakan susahnya jadi petani kayak gimana,” sebut Hartini.
Aksi, Advokasi, dan Resistensi
Meski dibayangi ketakutan dan represi dari pihak Lapas Nusakambangan, warga Gragalan bersikukuh untuk tetap tinggal. Bagi mereka, warga tidak seharusnya diusir dari Kampung Laut karena di tanah itulah mereka mencari penghidupan. Tak hanya itu, musabab usia tua yang tidak memungkinkan mereka pindah ke tempat lain, warga dengan tegas menolak pindah dari tanah Gragalan. “Nggak mau lah, warga sini kan banyak yang sudah tua, jadi nggak mau,” tutur Wage.
Tanpa rasa takut, warga bertahan dengan saling menguatkan, seperti yang dilakukan Hartini kepada Warsan. Saat gubug Warsan runtuh oleh pegawai lapas, Hartini menyemangati Warsan agar tidak hidup dalam bayang-bayang ketakutan saat bertani di ladang sendiri. Baginya, para petani di Kampung Laut tidak boleh takut menghadapi represi dari pihak lapas. “‘Udah, jangan takut, jangan nyerah. Kalau nyerah nanti gimana?’ kata saya,” cerita Hartini.
Tak hanya saling menguatkan, warga Kampung Laut juga melakukan perlawanan lewat aksi demonstrasi dan reclaiming lahan. Hartini bercerita saat warga Dukuh Gragalan bersama warga Desa Ujungalang lain melakukan unjuk rasa kekecewaan kepada pihak lapas, Rabu (24-09-2025) lalu. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap, Andi Kristanto, untuk memberikan kejelasan status tanah warga Dukuh Gragalan. “Semestinya mereka [ATR/BPN-red] memberikan kepastian terkait dengan kedudukan warga negara dalam persoalan pertanahan,” tutur Suwandi saat menemani warga aksi.
Keesokan harinya, Kamis (25-09-25), warga melakukan reclaiming lahan seluas 5 hektare di perbatasan Kampung Laut dan Pulau Nusakambangan. Pagi-pagi warga berduyun mendatangi lahan itu. Mereka lantas membabat tanaman liar dan menyulap lahan tersebut menjadi siap tanam. “Itu tanah komunal yang mampu menghasilkan buat warga,” ujar Wandi. Saat reclaiming lahan, warga didampingi oleh anggota LBH Yogyakarta dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang turut memasang bendera bertuliskan Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut (BATA LAUT) di sekeliling lahan.

©Aghits/Bal
Warga melakukan reclaiming lahan.
Selain membantu advokasi dan reclaiming lahan, LBH Yogyakarta juga berupaya membangun kemandirian perlawanan warga Kampung Laut. Mereka lantas menyelenggarakan pendidikan dasar advokasi bagi para warga. Wandi menjelaskan bahwa pendidikan dasar tersebut mencakup pendidikan kampanye dan pendidikan hukum kritis agraria (PHKA). Ia menuturkan bahwa pendidikan dasar ini merupakan upaya untuk mengembangkan pemahaman warga Kampung Laut tentang hukum agraria dan peradilan. Menurut Wandi, warga Kampung Laut perlu memahami hak-hak warga dalam konteks hukum. “Jadi, warga biar punya pemahaman dasar tentang tentang apa itu konsep hukum peradilan, apa itu penyelesaian TORA, ketika menempati tanah timbul lebih dari 20 hari haknya seperti apa,” ujarnya.
Dalam pendidikan dasar tersebut, Wandi bersama anggota LBH lain memberikan pemahaman tentang lahan prioritas reforma agraria. Ia melakukan ini dengan harapan warga memiliki kesetaraan pemahaman saat melakukan perlawanan. “Kalau warga itu nggak setara pemahamannya dengan kita atau warga-warga yang lain, itu akan membahayakan,” sebut Wandi.
Reporter: Anggita Septiana dan Aghits Azka Aghnia
Penulis: Anggita Septiana dan Rifky Wildhani
Penyunting: Aghits Azka Aghnia
Fotografer: Hadrian Galang dan Aghits Azka Aghnia
Kurator: Muhammad Al Kahfi