Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Diskusi Buku Tersungkur dan Tetap Melawan Rekam Perlawanan...
Interupsi Mahasiswa UGM dalam Diskusi Tiga Menteri Bukan...
Sivitas Akademika Fisipol Desak UGM Ambil Sikap Tegas...
Bara Akar Rumput Aksi Gejayan Tantang Kesewenangan Rezim...
Mahasiswa FIB UGM Gelar Pertunjukan Santet Prabowo-Gibran
Pelindung atau Musuh dalam Selimut?
Mahasiswa UGM Gelar Aksi Simbolik Pemakaman Prabowo-Gibran
Darurat Kriminalisasi Aborsi
Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Perlawanan Warga Kampung Laut Atas Penggusuran Lahan Lapas Nusakambangan

September 30, 2025

©Hadrian/Bal

Terik matahari pukul 1 siang pada Rabu (24/09) menyinari massa aksi di halaman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, masyarakat Kampung Laut yang tergabung dalam Barisan Tani dan Nelayan Kampung Laut (Bata Laut) menuntut kepastian hukum kepada Kementerian ATR/BPN atas tanah warga yang digusur. “Semestinya mereka [ATR/BPN-red] memberikan kepastian terkait dengan kedudukan warga negara dalam persoalan pertanahan,” tutur Suwandi, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, saat orasi.

Ibu Demi, petani yang turut hadir dalam aksi, mengungkap bahwa ini kali pertama aksi yang dilakukan di depan kantor ATR/BPN. Ia membeberkan seringnya penggusuran yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan terhadap lahan warga menjadi penyebab demonstrasi. “Baru kali ini [aksi-red], sebelumnya hanya mediasi, karena akhir-akhir ini banyak penggusuran,” tukas Ibu Demi.

Suwandi menjelaskan bahwa penggusuran yang saat ini terjadi merupakan konflik agraria yang terjadi antara warga Kampung Laut dengan Lapas Nusakambangan. Suwandi menyatakan bahwa pihak lapas berulang kali menggusur tempat tinggal dan lahan pertanian warga secara paksa. Dalam keterangan Suwandi, penggusuran ini merupakan agenda sterilisasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). “IMIPAS mengatakan bahwa harus dilakukan sterilisasi terhadap warga yang ada di Pulau Nusakambangan, termasuk Kampung Laut,” tutur Suwandi.

Hartini, salah seorang warga Kampung Laut menyebutkan bahwa penggusuran dimulai dengan permintaan pihak lapas atas 100 meter persegi tanah milik warga. Menurutnya, penggusuran yang terjadi pada Oktober 2024 ini ditujukan untuk program ketahanan pangan pemerintah. “Katanya yang 100 meter ini harus dikosongkan,” jelas Hartini. Tanah tersebut terletak di seberang jalan Dusun Gragalan, Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut. Kini, menurut Hartini, tanah yang digusur tersebut tidak bisa dijadikan warga sebagai sumber penghidupan dan tempat tinggal. 

Belum berselang satu tahun, Hartini menjelaskan bahwa pihak lapas berupaya menggusur lahan warga seluas 500 meter persegi di belakang area Lapas Narkotika di Dusun Gragalan. Menurut Suwandi, upaya penggusuran dilakukan melalui surat perintah pengosongan kepada warga dalam jangka waktu 20 hari setelah surat dikeluarkan pada Maret 2025. ”Padahal warga nggak mau, tapi dipaksa,” tutur Hartini.

Padahal, menurut Suwandi, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Reforma Agraria menyebutkan bahwa tanah bisa dijadikan hak milik jika dikelola warga lebih dari 20 tahun. Ia menjelaskan, tanah yang kini menjadi konflik telah dikelola oleh warga selama kurang lebih 20 tahun sebagai sumber penghidupan warga. “Saya beberkan bahwa nenek moyang kami bertempat di Nusakambangan,” tegas salah satu warga bernama Yusworo.

Menanggapi tuntutan warga, Andri Kristanto, selaku pegawai Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengecek dokumen pertanahan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Ujungalang. Andri berkata bahwa ia juga berniat melakukan konfirmasi terhadap pihak Lapas Nusakambangan. “Itu saya rencanakan hari Selasa, kalau nggak tanggal 7 ya 8, itu saya mau ke lapas,” ucapnya.

Reporter: Aghits Azka, Anggita Septiana, dan Hadrian Galang
Penulis: Amelinda Riski dan Lidwina Laras
Editor: Tafrihatu Zaidan
Fotografer: Hadrian Galang

Redaksi

See author's posts

3
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Diskusi Buku Tersungkur dan Tetap Melawan Rekam Perlawanan...

Interupsi Mahasiswa UGM dalam Diskusi Tiga Menteri Bukan...

Sivitas Akademika Fisipol Desak UGM Ambil Sikap Tegas...

Bara Akar Rumput Aksi Gejayan Tantang Kesewenangan Rezim...

Mahasiswa FIB UGM Gelar Pertunjukan Santet Prabowo-Gibran

Mahasiswa UGM Gelar Aksi Simbolik Pemakaman Prabowo-Gibran

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Diskusi Buku Tersungkur dan Tetap Melawan Rekam Perlawanan Warga Terdampak Proyek Negara

    Juli 2, 2026
  • Interupsi Mahasiswa UGM dalam Diskusi Tiga Menteri Bukan Kerusuhan Impulsif

    Juni 22, 2026
  • Sivitas Akademika Fisipol Desak UGM Ambil Sikap Tegas terhadap Situasi Nasional

    Juni 16, 2026
  • Bara Akar Rumput Aksi Gejayan Tantang Kesewenangan Rezim Prabowo-Gibran

    Juni 16, 2026
  • Mahasiswa FIB UGM Gelar Pertunjukan Santet Prabowo-Gibran

    Juni 16, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM