Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • SERIES
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Diskusi “Jogja Istimewa” Soroti Kemiskinan dan Penggusuran Warga...
Kiri yang Diabaikan
Corporate Farming: Revolusi Hijau Seri Dua?
Joko Susilo: Gerakan Mahasiswa Perlu Lampaui Fragmentasi Neoliberal
Penghidupan Warga Kampung Laut dalam Bayang Perampasan Lahan
Akademisi dan Mahasiswa Soroti Mahalnya UKT Hingga Ketidakpastian...
Amarah Ibu Berisik atas Kekacauan Program MBG yang...
Massa Aksi Tuntut Polda DIY Usut Tuntas Tuduhan...
Premanisme Negara dalam Aksi Okupasi Simpang Gramedia
Aksi “Agustus Gelap” Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Rakyat

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • SERIES
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Diskusi “Jogja Istimewa” Soroti Kemiskinan dan Penggusuran Warga DIY

Oktober 5, 2026

©Ommar/Bal

Berbagai elemen masyarakat menggelar diskusi publik bertajuk “Jogja Istimewa untuk Siapa? Menyoal Konflik Agraria, Pariwisata, dan Kesejahteraan” di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat, (02-10). Diskusi yang diselenggarakan oleh Serikat Mahasiswa UGM ini menghadirkan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Yogyakarta, pedagang Malioboro, anggota Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), serta warga Kali Code sebagai narasumber. Lewat forum tersebut, masyarakat menggugat kebijakan penataan kawasan dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai melanggengkan kemiskinan struktural serta menyingkirkan ruang hidup warga lokal. 

Perwakilan Paguyuban Masyarakat Kali Code, Wignya Cahyana, menyoroti persoalan tata ruang yang membayangi warga bantaran sungai Kali Code. Menurutnya, saat ini warga  Kali Code sedang menghadapi ancaman penggusuran demi proyek pariwisata. Padahal, permukiman bantaran Kali Code yang diproyeksikan sebagai kawasan wisata dinilai berpotensi memperparah marginalisasi warga setempat. Sebab, proyek ini mengabaikan kepastian hak agraria masyarakat berpenghasilan rendah yang mendiami kawasan tersebut. “Memperindah itu bukanlah solusi utama. Yang paling penting bagi warga adalah tata ruang dan agrarianya,” pungkas Wignya.

Selain warga Kali Code, penggusuran dengan dalih penataan kawasan  juga dirasakan langsung oleh kalangan pedagang kecil di salah satu Kawasan Cagar Budaya DIY. Perwakilan pedagang Malioboro, Arif Usman, menyebutkan bahwa pascapenggusuran dan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL)  atas dalih Undang-Undang Keistimewaan serta  Sumbu Filosofi UNESCO, hanya tersisa 20 persen dari 1.300 pedagang yang mampu bertahan. “Itu justru mematikan mata pencaharian kami,” ujar Arif. 

Kondisi serupa dialami kaum buruh yang terimpit tingginya biaya hidup dan rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP). Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK, Husain Maulana, mengungkapkan bahwa besaran UMP di DIY saat ini tidak sebanding dengan beban kerja serta tingginya risiko keselamatan para buruh. Menurutnya, persoalan ini kian diperparah oleh minimnya jaminan sosial yang didapatkan pekerja ketika mengalami musibah atau kecelakaan kerja. “Pekerjaan buruh begitu keras tanpa jaminan kerja yang jelas. Kami bingung jika ada reka yang terkena musibah, apalagi dengan upah yang tidak sebanding,” tutur Husain.

Atas persoalan ini, Perwakilan LBH Yogyakarta, Rakha Ramadhan, menilai kemiskinan yang dialami warga Yogyakarta merupakan hasil sistem penindasan yang dilanggengkan secara struktural. Penindasan tersebut tercermin dari  ketimpangan ekstrem di DIY yang mengalokasikan Dana Keistimewaan (DANAIS) mencapai Rp 1,4 triliun, tetapi tetap  menyandang predikat provinsi termiskin di Pulau Jawa sejak tahun 2023 hingga 2025.  Atas dasar itu, ia menolak narasi nrimo ing pandum yang kerap dipakai untuk memaklumi ketimpangan sosial tersebut. “Seseorang miskin bukan karena ditakdirkan untuk miskin, bukan karena mereka bodoh, bukan karena mereka malas, tapi karena ada satu sistem yang menindas,” tegas Rakha.  

Penulis: Aditya Rohmatul Huda, Azalea Dawnika Harleen, Early Bilqis Rudianto (Magang)
Penyunting: Azmy Aisyata Fawaz
Fotografer: Ganes Ommar Capriandra
Kurator: Adhitia Sutanto

Redaksi

See author's posts

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Akademisi dan Mahasiswa Soroti Mahalnya UKT Hingga Ketidakpastian...

Amarah Ibu Berisik atas Kekacauan Program MBG yang...

Massa Aksi Tuntut Polda DIY Usut Tuntas Tuduhan...

Premanisme Negara dalam Aksi Okupasi Simpang Gramedia

Aksi “Agustus Gelap” Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Rakyat

LPM Philosofis Hadapi Ancaman Pembubaran oleh Dekanat

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Diskusi “Jogja Istimewa” Soroti Kemiskinan dan Penggusuran Warga DIY

    Oktober 5, 2026
  • Kiri yang Diabaikan

    Oktober 1, 2026
  • Corporate Farming: Revolusi Hijau Seri Dua?

    September 24, 2026
  • Joko Susilo: Gerakan Mahasiswa Perlu Lampaui Fragmentasi Neoliberal

    September 24, 2026
  • Penghidupan Warga Kampung Laut dalam Bayang Perampasan Lahan

    September 18, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM