Massa aksi Perempatan Gramedia Cik Di Tiro menggelar konferensi pers pada Kamis, (03-09) di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam konferensi pers tersebut, mereka menuntut kepolisian untuk mengusut tindakan kekerasan dan melakukan klarifikasi atas tuduhan penyemprotan pepper spray. Konferensi ini melibatkan gabungan massa aksi Perempatan Gramedia Cik Di Tiro, Forum Persma DIY, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.
Dalam konferensi pers ini, Sari sebagai perwakilan Aliansi Mahasiswa se-Yogyakarta menyebut bahwa rangkaian kekerasan fisik dalam Aksi Perempatan Gramedia Cik Ditiro telah memakan korban luka. Menurutnya, setidaknya enam korban kekerasan telah terkonfirmasi. Keenam korban tersebut adalah jurnalis mahasiswa yang mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga perampasan alat jurnalistik saat meliput aksi. “Beberapa di antaranya harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit,” tutur Sari.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun Forum Persma DIY dan AJI Yogyakarta, Getsamane, salah seorang awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sintesa menerangkan bahwa salah satu rekannya mengalami intimidasi dan perampasan alat jurnalistik oleh orang tak dikenal. Selain itu, Agito dari BPMF Pijar mengatakan dua awak Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) Pijar juga mengalami kekerasan fisik, salah satunya adalah seorang jurnalis perempuan. “[Ada-red] pers mahasiswa yang mengalami kepala bocor akibat dipukul menggunakan kaleng pada bagian pelipisnya,” ujar Sari menerangkan kekerasan yang dialami awak BPMF Pijar. Sementara itu, Valdi dari LPM Philosofis menyebutkan tiga awak LPM Philosofis menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan saat melarikan diri dari kejaran ormas.
Menanggapi hal tersebut, Diana meminta kepolisian mengusut dan menginvestigasi kekerasan yang dialami jurnalis mahasiswa. Menurutnya, permintaan ini berkaitan dengan komitmen perlindungan pers di DIY dalam nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada 2022. Selain itu, komitmen ini juga diutarakan kembali oleh Polda DIY pada Hari Kebebasan Pers tanggal 3 Mei 2026. “Polda DIY itu sendiri juga menyatakan komitmen untuk perlindungan terhadap jurnalis begitu,” ujar Afkar
Namun, alih-alih mencegah kekerasan, polisi justru ikut merepresi massa aksi dalam bentuk tuduhan. Dalam unggahan Instagram Polda DIY, mereka menyebarkan berita bahwa massa aksi membawa dan menyemprotkan pepper spray ke pihak kepolisian. Salah seorang relawan menjelaskan bahwa Humas Polda DIY menyebut pepper spray tersebut terdapat dalam botol semprot berwarna oranye. Padahal, faktanya, ia menerangkan bahwa cairan tersebut merupakan perlengkapan medis untuk membantu peserta yang terkena pepper spray. “Jadi untuk isinya itu tidak lebih dari air dan larutan Mylanta yang dicampur,” ujar salah satu Tim Medis.
Sebaliknya, menurut keterangan Zizi, salah satu perwakilan massa aksi, semprotan pepper spray justru dibawa dan disemprotkan oleh ormas preman. Bahkan, selain menyemprotkan pepper spray, Sari menyebut pihak ormas juga menggunakan berbagai senjata untuk menyerang massa. Senjata tersebut berupa benda berbahaya seperti batu, kayu, kaleng, mercon, tongkat, serta senjata tajam berupa karambit dan cutter. Selain itu, menurut Tere, awak BPMF Pijar yang menjadi korban kekerasan, pihak ormas juga dilaporkan melakukan kekerasan secara verbal kepada massa aksi. “Yang paling saya ingat itu dibalas dengan katakanlah dalam bahasa Jawa itu asu,” pungkasnya.
Adit, perwakilan massa aksi, menyatakan bahwa saat ini mereka masih menginventarisasi bukti terkait kekerasan yang dialami peserta aksi. Menurutnya, massa aksi belum menentukan langkah lanjutan setelah batas waktu tuntutan kepada Polda DIY “Kami memerlukan waktu untuk konsolidasi ulang terlebih dahulu,” ujarnya. Meski begitu, Adit menyebut jalur hukum berkemungkinan menjadi opsi untuk menuntut polisi sembari massa melakukan konsolidasi dan pendataan korban.
Reporter: Aurelia Josephina
Penulis: Adhiyaksa Wahyu N.I
Penyunting: Muhammad Athallah Adinata
Fotografer: Pangestu Ibnu