Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • SERIES
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Akademisi dan Mahasiswa Soroti Mahalnya UKT Hingga Ketidakpastian...
Amarah Ibu Berisik atas Kekacauan Program MBG yang...
Massa Aksi Tuntut Polda DIY Usut Tuntas Tuduhan...
Premanisme Negara dalam Aksi Okupasi Simpang Gramedia
Aksi “Agustus Gelap” Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Rakyat
Taufiqurrahman: Produksi Pengetahuan Tanpa Komersialisasi Bukan Upaya Mustahil
LPM Philosofis Hadapi Ancaman Pembubaran oleh Dekanat
Suci Lestari Yuana: Ojol sedang Dijajah
MBG untuk siapa
Ayo Main Kejar-Kejaran!

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • SERIES
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILASREDAKSI

Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis

Januari 27, 2019

©Arjun/Bal

Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indonesian Court Monitoring (ICM), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Yogyakarta berkumpul di titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta pada Kamis (24-01). Mereka berkumpul dalam rangka melakukan aksi mengecam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018. Keppres tersebut berisi tentang pemberian remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara bagi pelaku pembunuhan wartawan. Mereka sepakat bahwa pemberian remisi tersebut adalah contoh buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Seperti tercantum dalam lembar pernyataan aksi massa ini, Keppres untuk memberi keringanan hukuman terhadap 115 narapidana dinilai tidak arif dan memberi pesan kurang bersahabat dengan pers Indonesia. Pasalnya, satu di antara 115 narapidana tersebut ialah I Nyoman Susrama yang merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana AA Prabangsa, wartawan harian Radar Bali pada tahun 2010 silam. Mereka juga menganggap bahwa kebijakan pengurangan hukuman oleh presiden itu melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia.

Selanjutnya, massa aksi mendesak Presiden Jokowi agar mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2018 lalu dalam waktu 7×24 jam. Mereka akan menobatkan Presiden Joko Widodo sebagai musuh kebebasan pers dan pemberantasan korupsi jika keputusan tersebut tidak kunjung dicabut. Tommy Apriando selaku Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta sekaligus koordinator lapangan aksi ini, menegaskan bahwa AJI sudah menyiapkan gugatan keputusan presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika presiden tidak mengindahkan tuntutan mereka.

Aksi ini juga menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya. Tommy menyesalkan sikap pemerintah dalam menegakkan hukum terkait kasus-kasus pembunuhan jurnalis. “Pemerintah malah memberi remisi kepada otak pelaku pembunuhan jurnalis bukannya menyelesaikan kasus pembunuhan jurnalis yang belum dituntaskan,” ungkapnya.

Tommy menganggap salah satu alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam menyetujui remisi tersebut, yaitu pertimbangan kapasitas lembaga pemasyarakatan, tidak tepat dan hanya mengada-ada. Ia menilai, “Jika pemerintah saat ini peduli dengan kebebasan pers dan pemberantasan korupsi, seharusnya pembunuh jurnalis tidak diberi remisi.”

Senada dengan Tommy, Pito Agustin Rudiana selaku Direktur LBH Pers Yogyakarta juga menganggap alasan Menkumham tidak logis. Ia berharap agar penuntasan kasus pembunuhan Prabangsa dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya. “Keppres ini bukti kemunduran dan kemandulan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dan mengancam kebebasan pers,” tutur Pito.

Pito juga menerangkan bahwa kasus Prabangsa merupakan satu-satunya kasus pembunuhan jurnalis yang sampai ke meja hijau dan pelakunya dihukum berat. Sementara itu, masih ada delapan kasus lain yang belum tersentuh hukum, salah satunya kasus pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya yang bahkan belum menemukan titik terang sejak 1996 silam.

Aksi yang melibatkan tidak kurang dari lima belas orang ini ditutup dengan pengiriman surat berisi pernyataan sikap kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Pusat Kota Yogyakarta menjelang tengah hari.

Penulis: Nadia Intan Fajarlie
Penyunting: Andara Rose

Redaksi

See author's posts

I Nyoman Susramakebebasan perskeppresnarapidanapembunuhan jurnalis
1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Akademisi dan Mahasiswa Soroti Mahalnya UKT Hingga Ketidakpastian...

Amarah Ibu Berisik atas Kekacauan Program MBG yang...

Massa Aksi Tuntut Polda DIY Usut Tuntas Tuduhan...

Premanisme Negara dalam Aksi Okupasi Simpang Gramedia

Aksi “Agustus Gelap” Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Rakyat

Taufiqurrahman: Produksi Pengetahuan Tanpa Komersialisasi Bukan Upaya Mustahil

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Akademisi dan Mahasiswa Soroti Mahalnya UKT Hingga Ketidakpastian Lapangan Kerja

    September 15, 2026
  • Amarah Ibu Berisik atas Kekacauan Program MBG yang Tak Terusik

    September 12, 2026
  • Massa Aksi Tuntut Polda DIY Usut Tuntas Tuduhan dan Kekerasan Aksi 1 September

    September 7, 2026
  • Premanisme Negara dalam Aksi Okupasi Simpang Gramedia

    September 6, 2026
  • Aksi “Agustus Gelap” Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Rakyat

    September 1, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM