Sabtu (17/12) Siang, sejumlah mahasiswa berkumpul di Ruang Sidang III Gelanggang Mahasiswa. Mahasiswa yang terdiri dari Senat Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, perwakilan setiap fakultas, dan beberapa unsur lain dari mahasiswa berkumpul untuk mengadakan Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) UGM. Meskipun sempat terlambat beberapa menit, Kongres KM berhasil diadakan pada siang itu. Namun, kelancaran kongres sempat terhambat pada saat pembahasan Bab III tata tertib kongres yang membahas tentang peserta sidang.
Bab III ini menjadi kontroversial karena adanya perbedaan persepsi mengenai hak suara dalam kongres. Salah satu peserta kongres mempertanyakan Pasal 7 yang membahas tentang hak suara dan hak bicara. Ia mempertanyakan relevansi pembagian peserta utusan dan peserta peninjau, serta menuntut adanya hak suara bagi setiap unsur yang hadir dalam kongres. Selain itu, ia juga mempermasalahkan kurangnya perwakilan dari fakultas yang hadir dalam kongres.
Setelah melalui sejumlah perdebatan antarpeserta kongres, akhirnya ada yang mengusulkan penghapusan Pasal 6 pada Bab III. Usulan tersebut kemudian disepakati oleh para peserta kongres. Pasal tersebut dihapus karena membahas peserta sidang yang memiliki hak suara. “Hak suara seharusnya diatur secara materiil dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujar Aldia Rakanza, mahasiswa Ilmu Hukum ’13 yang juga merupakan Ketua Senat Mahasiswa KM UGM 2016.
Alan, begitu nama panggilannya, mengungkapkan bahwa perdebatan tersebut timbul karena adanya perbedaan persepsi antarpeserta sidang mengenai tata tertib. Alan mengungkapkan bahwa tata tertib ini dimandatkan oleh AD/ART untuk mengatur hal formal seperti tata cara sidang. Hingga akhirnya, para peserta sidang menyepakati bahwa hak suara tidak diatur oleh tata tertib. “Kita sepakat bahwa hak suara tidak diatur oleh tata tertib karena hak suara sudah termasuk dalam substansi yang bersifat materiil,” ucap Alan.
Namun, pendapat tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh beberapa unsur mahasiswa. Salah satunya adalah Fahmi Khasmy, mahasiswa Ilmu Komunikasi ’12. Fahmi menyatakan bahwa selama ini permasalahan berada pada hak suara dalam kongres, sehingga perlu adanya perubahan pada pembagian hak suara.“Saya merasa ada permasalahan pada pembagian hak suara, dan yang bisa mengubah itu adalah kongres,” ungkap Fahmi.
Fahmi mengatakan bahwa kongres masih seperti terjebak dalam permasalahan yang tidak berujung karena penetapan tata tertib kongres masih bergantung pada AD/ART yang lama. Menurut Fahmi, hal ini menyebabkan terhambatnya penyelesaian permasalahan hak suara, padahal kongres berhak untuk melakukan amendemen terhadap AD/ART. Fahmi memandang bahwa selama ini masih belum ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Jika kita tahu bahwa itu bermasalah, kenapa kita tidak menyelesaikannya sekarang?” tandas Fahmi. [M. Respati dan Bernard Evan]