Merespon adanya kasus perkosaan mahasiswa UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN), Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi, Rabu (21-11) berlokasi di ruang Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (ISIPOL) UGM. Investigasi ini nantinya akan melibatkan beberapa pihak, di antaranya dari Fakultas ISIPOL UGM dan Fakultas Teknik UGM. Dua pihak ini dilibatkan mengingat pelaku dan penyintas merupakan mahasiswa dari fakultas tersebut.
Menurut Nugroho Andriyanto, selaku Ketua Tim Investigasi Ombudsman, penyidikan dilakukan untuk merespon informasi terkait terkait perkosaan yang dialami oleh mahasiswa FISIPOL UGM. Lebih lanjut, Nugroho yang juga merupakan Koordinator Bidang Penyelesaian dan Laporan Ombudsman RI Cabang DIY menjelaskan bahwa investigasi ini masih tahap awal. Proses investigasi ini dimulai dengan tahap pengumpulan informasi. “Hasil pertemuan ini masih berupa informasi, keterangan dan dokumen dari pihak FISIPOL,” terang Nugroho.
Kemudian, untuk investigasi selanjutnya, tim investigasi Ombudsman akan melakukan pertemuan dengan pihak Fakultas Teknik UGM. Pertemuan ini rencanya dilakukan pada hari Kamis (22-11). Sama seperti pertemuan dengan pihak FISIPOL, investigasi ke Fakultas Teknik juga baru tahap pengumpulan data. Data yang dimaksudkan sendiri informasi berupa, keterangan dan dokumen terkait kasus perkosaan tersebut.
Hasil investigasi ini sendiri nantinya akan berupa kesimpulan dan rekomendasi yang untuk saat ini masih belum bisa dipastikan. Menurut Nugroho ini dikarenakan proses untuk mencapai tahap pembuatan rekomendasi yang tepat masih panjang, mengingat investigasi ini baru ditahap permulaan. Nantinya, setelah mendapatkan data dari kedua belah pihak, data tersebut akan dikonfirmasikan dengan pihak terkait. “Kami akan mengonfirmasi data ke pihak fakultas pelaku dan penyintas, pihak kampus yang menemani KKN hingga rektorat,” tambahnya.
Meski kesimpulan dan rekomendasi untuk penyelesaian kasus belum dapat dipastikan, hasil data dari kedua belah pihak tetap akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan analisis kasus oleh Ombudsman. Nugroho juga menambahkan bahwa hasil data tersebut kemudian akan diolah menjadi kesimpulan yang komprehensif dan objektif untuk direkomendasikan kepada pihak UGM ataupun kepolisian.
Dalam pertemuan ini, Dekan FISIPOL UGM, Erwan Agus Purwanto menyatakan bahwa pihak Fakultas telah menyampaikan informasi dan keterangan terkait kasus perkosaan yang menimpa mahasiswanya. Pihaknya juga menambahkan informasi mengenai penanganan FISIPOL dan UGM terkait dengan kasus ini. “Sudah kami jelaskan kronologisnya hingga mendapatkan berbagai macam peristiwa dan respon dari berbagai pihak,” tambahnya.
Erwan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kedatangan dan langkah yang dilakukan oleh tim Ombudsman. Ia juga mengharapkan rekomendasi dari tim Ombudsman bisa digunakan untuk perbaikan UGM ke depannya. “Kita harapkan Ombudsman dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan di level fakultas hingga universitas,” tutur Erwan.