Kamis (01-03) siang, sidang pertama gugatan pedagang Pasar Kembang korban penggusuran PT KAI dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2018/PN Yyk diselenggarakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Para pedagang Pasar Kembang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melanggar hukum dalam penggusuran yang terjadi 5 Juli 2017 lalu. “Penggusuran telah menimbulkan kerugian bagi para pedagang,” ucap Yogi Zul Fadhli selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Pada sidang tersebut, para pedagang menuntut ganti rugi senilai 101,2 Miliar rupiah kepada PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Akan tetapi, pihak PT KAI dan PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta tidak hadir dalam sidang. Ketidakhadiran mereka membuat hakim memutuskan untuk menunda sidang. “Sidang akan kita lanjutkan pada 5 April 2018,” ucap Budi Prasetyo, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Ketidakhadiran pihak PT KAI dan PT KAI Daop VI Yogyakarta membuat Rudi Tri Purnama selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kembang Manunggal Karsa merasa kecewa. Menurut Rudi, PT KAI dan Daop VI Yogyakarta seharusnya sudah mengetahui rencana sidang tersebut sejak lama, karena pihak penggugat telah mendaftarkan kasus ini sejak sebulan yang lalu. “PT KAI dan Daop VI Yogyakarta terkesan meremehkan persidangan dengan ketidakhadiran mereka,” ucap Rudi.
Kekecewaan serupa juga ditunjukkan oleh Yogi. Menurut Yogi, pihak tergugat harus menghormati pengadilan dengan menghadiri persidangan. “Ketidakhadirannya dalam sidang ini menunjukkan bahwa PT KAI tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Tidak hanya ungkapan kecewa, Yogi menyinggung kewenangan PT KAI dalam menggusur para pedagang Pasar Kembang. PT KAI dianggap oleh Yogi telah melebihi batas kewenangannya dengan melakukan penggusuran terhadap pedagang dan membangun pedestrian. Yogi mengatakan bahwa kewenangan membangun pedestrian seharusnya menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta. “PT KAI seharusnya mengurusi hal transportasi saja,” tegasnya.
Yogi juga menyayangkan sikap Pemkot Yogyakarta yang dianggap telah melakukan pembiaran terhadap pedagang yang tergusur. Berdasarkan penjelasan Yogi, sejak penggusuran tersebut, Pemkot Yogyakarta masih tidak melakukan tindakan apapun dalam menangani pedagang yang tergusur. “Sejak Juli 2017 hingga sekarang, Pemkot Yogyakarta masih tidak melakukan apapun,” ucapnya.
Pada tanggal penggusuran, Pemkot justru mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 yang menghapuskan status Pasar Kembang sebagai pasar tradisional. Perwali tersebut diterbitkan atas dasar adanya surat dari PT KAI Daop VI Yogyakarta Nomor UM. 003/VII/1/D.6-2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang rencana penggunaan lahan PT KAI di Jalan Pasar Kembang sebagai pedestrian yang terintegrasi dengan kawasan Malioboro. “Kami mengira ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh walikota,” ucap Yogi.
Tindak pembiaran Pemkot Yogyakarta terhadap para pedagang juga disayangkan oleh Suwarto, selaku Humas Manunggal Karsa. Suwarto membandingkan nasib yang dialami oleh para pedagang Pasar Kembang dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Ia menjelaskan bahwa PKL Malioboro diberi tawaran relokasi, sedangkan para pedagang Pasar Kembang tidak diperhatikan oleh Pemkot Yogyakarta. “Hingga detik ini, masih tidak ada solusi untuk kami,” tegas Suwarto.
Penulis: Muhammad Respati dan Pungky Erfika
Editor: Luthfian Haekal
2 komentar
Penggusuran ilegal bisa jadi legal di Jogjakarta? Kedunguan zaman now????????
Aliansi Rakyatjogjamerdeka ·
Pedagang yang terkena musibah penggusuran…
Sebenarnya kalian itu pedagang dibawah Dinas Pasar Jogjakarta sebelum lahan kalian digusur KAI 5 Juli 2017. Jadi siapa yang menyerobot lahan?
Tiba-tiba lahan kalian diaku tanah keraton atas dasar pendataan KHP Wahonosastrokriyo. BPN malah memihak pendataan tsb dengan memakai dana keistimewaan dari pusat.
Masih lagi KAI memakai dana negara untuk menggusur pedagang yang mana bukan kewenangan KAI, karena kalian pedagang dibawah Dinas Pasar Jogjakarta. Kiranya kalian bisa saja melaporkan kasus tsb di pengadilan tipikor.
Kami sangat peduli dengan musibah yang kalian hadapi….