Di lingkungan kita, tak terhitung berapa banyak orang yang suka memelihara hewan atau tanaman. Selain untuk bisnis, hobi tampaknya menjadi alasan. Berbicara tentang peliharaan, negara juga punya sesuatu yang mesti dipelihara. Dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan,“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Ketika membaca pasal tersebut, saya menggarisbawahi kata dipelihara, yang memiliki kata dasar pelihara. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa pelihara sama dengan jaga dan rawat. Di KBBI, terdapat pula beberapa contoh pemakaian kata dipelihara, seperti kata “mas”, yakni ikan air tawar, dipelihara di tambak.
Sejenak saya berpikir, lantas muncul pertanyaan, apakah kata dipelihara dalam pasal tersebut dapat disejajarkan dengan bisnis atau hobi sebagaimana disebutkan diatas? Tentu dalam hal ini, yang menjadi peliharaan adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar. Konsekuensinya jelas, ini sekaligus meletakkan fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai objek, sedangkan subjeknya negara.
Agar lebih jelas, mari kita mengandaikan seperti ini: Negara sebagai pemelihara, fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai sesuatu yang dipelihara. Jika ini bisa diterima, berarti negara harus menjaga atau merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Namun, alur seperti ini mengesankan bahwa tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar amat sederhana. Hanya sebatas pada sesuatu yang dipelihara, akan dijaga dan dirawat oleh negara. Padahal, kenyataannya fakir miskin dan anak-anak terlantar kian tak terhitung, baik di sudut-sudut kota, maupun di pelosok desa.
Pada titik ini, fakir miskin dan anak-anak terlantar seolah harus ada sehingga negara memelihara dan tidak mengkhianati pasal 34 UUD 1945. Lantas, yang demikian justru menunjukkan, tidaklah menjadi kewajiban bagi negara untuk mengubah atau bahkan menghilangkan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Penghilangan tentu dalam arti tidak adanya pelabelan. Cap fakir miskin dapat dihilangkan dengan upaya kesetaraan ekonomi sedangkan cap anak-anak terlantar dapat dihapus melalui keterbukaan akses pendidikan.
Jika tidak ada fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka menjadi sah bagi negara untuk menciptakan mereka. Tentu ini dilakukan agar negara bertindak sesuai dengan amanat pasal 34 tersebut.
Nah, dari sini saya merasa bahwa adanya fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan suatu bentuk keterpeliharaan. Jadi, wajar bila kita sering menjumpai anak jalanan di perempatan, buruh dengan upah rendah, atau bilik-bilik kumuh di balik megahnya kota. Karena bisa jadi, tempat-tempat tersebut adalah sebuah wadah khusus milik negara agar mereka tetap terpelihara. [Anwar Kh]
1 komentar
Kaos nya di di jual kah ?