Senin (30/8) lalu, ratusan pengunjung memadati Kedai Nusantara. Warung yang terletak di Jl. Wahid Hasyim itu menjadi tempat dihelatnya Launching Majalah Ekspresi. Acara yang diadakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi UNY ini menjadi magnet bagi pengunjung. Perhelatan yang mengambil topik “Memarkir Masyarakat Kota” ini menghadirkan Azwar Anas dari LPM Ekspresi, Kustituanto Subroto, Sigit Karsana Puta, dan Prasetyo Arif Wibowo.
Acara yang dimulai sejak 19:30 ini dibuka dengan estafet kesenian: pertunjukkan musik, pembacaan puisi, pantomim, serta drama. Gerimis turun bersamaan dengan dimulainya diskusi oleh keempat pembicara. Diskusi dibuka dengan sorotan Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Kustituanto, mengenai banyaknya pengguna lahan parkir di Yogyakarta. Problem serupa direkonstruksi ulang oleh Prasetyo Arif WIbowo melalui konsepnya tentang parkir. “Parkir itu kebutuhan bukan kemauan. Kebutuhan akan lahan parkir membuat orang parkir di tempat yang tak diinginkannya, termasuk bahu jalan,” ulas peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM ini. Pernyataan ini ditimpali Kustituanto terkait dengan usaha yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta. “Pemkot mencoba menanggulanginya dengan membuat peraturan terkait pengadaan tempat parkir di dalam bangunan. Hal ini berlaku untuk bangunan baru (seperti mal dsb.). Perlu tindak lanjut lebih jauh untuk bangunan lama,” paparnya.
Penuturan Kustituanto tak lantas diamini secara mentah-mentah oleh perwakilan Forum Komunikasi Pekerja Parkir Yogyakarta, Sigit Karsana Putra. “Dalam penegakan parkir di mal-mal, ada aturan yang berbunyi ‘kehilangan bukan tanggung jawab kami’ sedangkan untuk tukang parkir di luar mal (di bahu jalan) diharuskan mengganti. Peraturan yang dijalankan janganlah ‘tebang pilih’ supaya terwujud kesetaraan hak,” tukasnya.
Sesi tanya jawab pun dibuka saat sesi diskusi berakhir. Pertanyaan yang meluncur dari para peserta diskusi tampaknya tidak sederas hujan yang turun mengiringi. Tercatat hanya dua pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta diskusi. Sebuah jawaban tentang kategori parkir liar dilontarkan Kustituanto menjelang berakhirnya sesi tanya jawab. “Parkir liar bukan semata parkir yang mempunyai izin. Parkir yang berizin tapi melebihi kapasitas pun dapat disebut parkir liar,” ungkapnya. Di akhir acara Prasetyo juga mengingatkan lagi tentang fungsi sebenarnya jalan terkait masalah perparkiran ini. “Jalan adalah sarana mobilitas bukan sarana parkir,” tandasnya. [Ape]