Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan pemeriksaan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2008, 2009 dan 2010 Universitas Gadjah Mada pada 30 Desember 2011. Berdasarkan laporan pemeriksaan tersebut, pengadaan barang dan jasa serta rekening UGM belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KeputusanPresiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak atau perjanjian bersama, serta peraturan internal UGM. Berikut sembilan temuan dari pemeriksaan yang dilakukan BPK:
- Penetapan volume pekerjaan dalam RAB tidak berdasarkan data actual dan gambar rencana pembangunan RSA UGM Tahap II TA 2010 mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 479. 679. 261,10;
- Penetapan harga satuan pekerjaan dalam addendum kontrak pembangunan RSA UGM Tahap II TA 2010 melebihi harga penawaran mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesarRp 2.066. 210.452,50;
- Volume pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak minimal senilai Rp 262.464.789,40;
- Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung RSA UGM tahap I dan II serta Fisipol tahap II terlambat dan belum dikenakan sanksi denda sebesarRp 3.489.722.071,00;
- Hasil pengadaan peralatan RSA UGM TA 2009 dan 2010 belum dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dilaksanakan uji fungsi sebagai syarat penyelesaian pekerjaan mengakibatkan denda keterlambatan sebesar Rp 1.384.655.450,00;
- Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan RSA UGM tidak sesuai ketentuan
- Pembayaran biaya langsung non personil atas pelaksanaan kontrak konsultan tidak didukung bukti senilai Rp 1. 102. 790. 000,00;
- Penilaian penawaran penyedia jasa pembangunan RSA UGM Tahap II TA 2010 tidak berdasarkan dokumen lelang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan Negara sebesarRp 22.846.000.000,00;
- Penerimaan pendidikan dan non pendidikan UGM TA 2010 tidak disetorkan ke rekening Rektor sebesar Rp 336.832.693.470,38;
Sehubungan dengan itu, BPK merekomendasikan kepada Rektor UGM agar melakukan perbaikan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang. Selanjutnya BPK mengharapkan jawaban pihak UGM selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sebelum tenggat waktu habis, pihak UGM telah mengirimkan jawaban kepada BPK pada Senin (20/02). “Kami sudah mengirimkan jawaban ke BPK. Sekarang kami sedang menunggu tanggapan dari BPK,” jelas Kepala Humas UGM, Wijayanti, SIP, MSc. Ia menambahkan, audit tersebut baru langkah awal pemeriksaan atas temuan yang ada.
Ditemui terpisah, Kepala Satuan Audit Internal UGM, Dr. Soni Warsono, enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal temuan BPK tersebut. Ia juga enggan memberikan rincian jawaban UGM kepada BPK ke publik. Menurutnya hal ini masih dalam proses pengembangan, karena pihaknya juga masih menunggu tanggapan BPK. Jika semua prosesnya yang ia perkirakan pada April mendatang selesai, pihaknya menyatakan akan merilis hasilnya ke publik. Ia malah berkelakar “Layaknya menanak nasi, jika terus-menerus dibuka, nanti gak mateng-mateng,” ujarnya.
Ketika diminta pendapatnya mengenai temuan BPK tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana. Menurutnya, beberapa temuan yang tercantum dalam laporan BPK dapat mengarah ke beberapa kemungkinan, seperti kesalahan administrasi mengingat status UGM yang masih dalam transisi dari Badan Hukum Milik Negara ke Badan Layanan Umum. Meski demikian ia menilai bahwa peminjaman dana atas nama pribadi merupakan hal yang menyalahi ketentuan.
Zainal juga belum dapat berkomentar lebih jauh terkait masalah ini karena ia belum melihat jawaban UGM yang dikirimkan kepada BPK. Menurut keterangannya, Ia baru diundang untuk membicarakan masalah ini dengan rektor Rabu (29/2) minggu depan. “Kalau nanti saya sudah dapat jawaban dari UGM yang dikirim ke BPK, mungkin baru dapat membandingkan dengan temuan yang ada,” katanya. [Dimas Yulian, Gita Kurnia Graha]