Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2013 ini terdapat perubahan terkait dengan mekanisme pengusulan ide mahasiswa. Mahasiswa yang telah merancang program KKN sebelumnya harus merombak ulang dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Lembaga Pengembangan dan Penelitian Masyarakat (LPPM) memberikan aturan bahwa pengusul tim tidak lebih dari tujuh anggota, selebihnya akan dipilihkan dari LPPM sendiri. Kemudian tim yang terbentuk nantinya merata dari empat kluster di UGM terkait dengan perubahan aturan KKN yang berlaku per Januari 2013.
Para mahasiswa UGM angkatan 2010 keatas diperbolehkan mengajukan tim pengusul yang terdiri dari tujuh anggota dengan satu Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Selebihnya akan dipilihkan sesuai dengan kualifikasi oleh pihak LPPM, dimana pemilihan tersebut akan dibuat secara merata yang terdiri dari empat kluster (Medika, Teknika, Agro, dan Soshum). Berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, dimana mahasiswa dapat merekrut ke 20 anggota dengan minimal tiga kluster. Peraturan âlawasâ tersebut, memberi keleluasaan kepada mahasiswa untuk memilih anggota kelompoknya sendiri beserta ide KKN. Dengan adanya peraturan baru ini membuat calon mahasiswa KKN harus melakukan penyesuaian dalam waktu yang cukup singkat.
Sistem KKN yang sebelumnya, ternyata lebih diminati oleh mahasiswa. Karena mampu memicu kreativitas mahasiswa dalam mengusulkan ide KKN. âSistem lama lebih membuat mereka kompak, sehingga pembagian kerjanya jelas sedangkan sekarang maksimal cuma tujuh orang, yang lain tidak kerja sehingga ini tidak adil,â tegas Cipuk Wulan Adhasari, Kepala Departemen Advokasi BEM-KM UGM.
Permasalahan utama terletak pada pemberlakuan peraturan baru KKN 2013. Sedangkan mahasiswa banyak yang sudah mulai merencanakan program pada akhir tahun 2012. Para mahasiswa sudah banyak yang melakukan survei ke daerah tujuan lapangan sejak November tahun lalu. Sehingga mahasiswa yang mengetahui perubahan peraturan tersebut, belum siap untuk merombak perencanaan dalam waktu singkat. Pada kenyataannya kurang memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat melaksanakan peraturan dengan baik. Karena banyak mahasiswa yang sudah mempersiapkan program KKN jauh sebelum peraturan baru tersebut dikeluarkan.
Perubahan peraturan KKN ini dianggap sebagai pengembalian nilai kepemimpinan seperti pada tahun 1980-an lalu. âSejak dulu mahasiswa yang boleh mengajukan justru hanya tiga mahasiswa, kemudian berkembang dan terus mengalami negosiasi. Hingga akhirnya seperti pada aturan sebelumnya, mahasiswa dapat memilih sendiri anggota kelompoknyaâ, ujar Irfan D. Prijambada, Ph.D, Wakil Ketua LPPM UGM.
Sosialisasi terkait aturan baru KKN oleh pihak LPPM telah dilakukan pada awal Januari 2013. Kemudian yang kedua kalinya pada Selasa, 5 Maret 2013 lalu di Ruang Sidang 1, Lantai 2 Gedung Rektorat sayap selatan. Atas usulan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM sebagai hasil riset atas kesiapan mahasiswa terkait peraturan KKN sebelumnya. Untuk memfasilitasi mahasiswa yang ingin mengklarifikasi ulang mengenai ketentuan baru tersebut.
Melalui peraturan ini tim pengusul hanya dibatasi maksimal tujuh anggota. Jika ingin memasukan tambahan anggota, maka harus mengikuti sistem seleksi LPPM. Aturan baru ini, salah satunya akan dipersiapkan konsep tema untuk desa yang menjadi sasaran KKN nantinya. Jaringan yang dibentuk salah satunya bekerjasama dengan Bupati Kulonprogo dr.H.Hasto Wardoyo, Sp.OG (K). âBupati Kulonprogo siap memberikan tempat KKN bagi kurang lebih 4000 an mahasiswa KKN UGM nanti dan Bappeda DIY yang menyiapkan desa KKN bagi 1000-an mahasiswa lainnya. Serta bekerjasama dengan Pusat Studi Pariwisata dan PUKAT â, papar Irfan.
Sehingga pada masa transisi peraturan KKN, seluruh mahasiswa tentu harus siap bergabung dengan mahasiswa dari kluster lainnya yang berasal dari seleksi LPPM. Hal tersebut menjadi tujuan utama LPPM dalam menanggulangi kelompok yang sebelumnya sudah saling mengenal. âSaya ingin mendidik anak-anak untuk tidak menjadi anak-anak yang elitisâ, papar Irfan ketika ditanya alasan perubahan peraturan ini.
Peraturan terkait tujuh anggota pengusul dan pemerataan empat kluster juga berlaku pada calon mahasiswa KKN yang pergi ke luar Jawa. Bedanya mereka akan mengalami penjaringan yang cukup ketat melalui reviewer pihak LPPM. Sebagai bentuk klarifikasi kesiapan mahasiswa dalam mencanangkan program KKN luar Jawa. Sehingga diharapkan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi pada KKN sebelumnya. âSempat terjadi para mahasiswa KKN di Kalimantan yang terjebak tidak bisa pulang. Terdapat pergantian pemda setempat yang tidak memiliki kejelasan terkait pemeliharaan mahasiswa KKN UGMâ ujar Irfan.
Menurut Maria Angelika P, mahasiswa Teknologi Pertanian 2010, Peraturan baru ini terlalu singkat waktunya antara sosilisasi dengan eksekusi KKN. âSetidaknya satu tahun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi. Sehingga ada persiapan matang dan kami tidak perlu menyiapkan dana usaha untuk rancangan KKN kami yang keluar Jawa,â papar Maria. [Hanna Nur Haqiqi, Hilman Ramadhani]