Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menimpa 12 jurnalis Akurat.co Biro Yogyakarta. Gagalnya upaya mediasi dan negosiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membawa kasus ini menggelinding sampai meja peradilan. Dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, sebanyak tujuh dari 12 jurnalis Akurat.co itu melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Sidang perdana akhirnya digelar pada Rabu (01-10). Sayangnya, PT Akurat Sentra Media, yang merupakan induk perusahaan media Akurat.co, beserta kuasa hukumnya absen di ruang sidang pada hari itu.
Dian Dwi Anisa, mantan jurnalis Akurat.co Biro Yogyakarta yang turut menggugat, menjelaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan saat persidangan kepada PT Akurat Sentra Media terkait dengan pembayaran hak-hak pekerja yang ter-PHK. Hak tersebut di antaranya adalah upah pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak pekerja. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dian mengatakan, “Kami menuntut pesangon dan uang penghargaan selama 4 tahun kerja. Tapi, pihak tergugat tidak mau memberikan.”
Dian menilai keputusan PHK yang disusul oleh pembubaran kantor Akurat.co Biro Yogyakarta adalah imbas dari gagalnya negosiasi yang diajukan para jurnalis. Kasus tersebut berawal dari tanggal 20 Desember 2022 lalu. Rombongan dari kantor pusat Akurat.co Jakarta pada saat itu melakukan kunjungan ke kantor Akurat.co Biro Yogyakarta. Setelah kunjungan tersebut, kantor Biro Yogyakarta mendapat perintah untuk menulis 200 artikel setiap harinya. Padahal, kantor Biro Yogyakarta sendiri hanya memiliki delapan penulis dan empat Asisten Redaktur. “Kalau dibagi masing-masing, penulis harus mengerjakan 25 tulisan dan editor harus menangani 50 tulisan setiap harinya,” tutur Dian.
Bagi Dian dan mantan jurnalis Akurat.co Biro Yogyakarta lainnya, tuntutan kenaikan beban kerja seperti itu dirasa tidak masuk akal. Sebab, lanjut Dian, penulis sebelumnya hanya dibebankan lima artikel dan editor hanya menangani sekitar sepuluh artikel. Dian mengatakan, “Jadi, tambahan beban kerja produksi artikel itu sampai lima kali lipat. Untuk itu, kami menolak dan meminta dinegosiasikan.”
Negosiasi belum menemui titik jernih. Bahkan, pada 3 Januari 2023 lalu, muncul pemberitahuan PHK sepihak yang disampaikan melalui Kepala Akurat.co Biro Yogyakarta. PHK kepada 12 jurnalis tersebut dibarengi dengan penutupan kantor Biro Akurat.co Yogyakarta. Sontak, berita tersebut membuat kaget Dian dan jurnalis lainnya karena pemecatan terkesan begitu mendadak dengan alasan yang tidak begitu jelas. Dian menambahkan, ia dan jurnalis lainnya meminta kejelasan secara langsung dari pihak PT Akurat Sentra Media perihal putusan PHK ini. “Kami baru dipertemukan secara daring pada tanggal 11 Januari lalu, di situ baru disampaikan dengan resmi kalau kami dipecat,” kata Dian.
Sayangnya, putusan PHK itu tidak dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja yang diatur dalam pasal 44 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021. PT Akurat Sentra Media tidak memberikan surat PHK resmi dan hanya menawarkan pesangon sebanyak satu kali gaji yang ditolak oleh para jurnalis penggugat. Di sisi lain, menurut Dian, rata-rata pekerja jurnalis sudah mengabdi selama empat tahun. Karena itu, mereka menuntut hak pesangon dan uang penghargaan kerja yang sesuai dengan masa waktu pengabdiannya. “Sayangnya, pihak sana tidak mau memberikan tuntutan kami. Akhirnya, kami menghubungi LBH Pers Yogyakarta dan AJI Yogyakarta untuk meminta bantuan,” sambung Dian.
Sebelum perselisihan hubungan industrial ini dibawa ke meja PHI, kasus ini telah melewati proses mediasi di Disnakertrans DIY. Bahkan, Disnakertrans DIY telah mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 9 Mei 2023. “Pihak tergugat, PT Akurat Sentra Media, tidak pernah merespons dan mengindahkan panggilan mediasi bahkan tidak hadir di sidang perdana kemarin,” ujar Dian.
Menurut Abdul Mughis, perwakilan Divisi Advokasi Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, absennya pihak tergugat pada sidang pertama kasus ini merupakan sebuah persoalan yang serius dari pihak tergugat. Ketidakhadiran dalam agenda sidang itu menunjukan ketidakseriusan PT Akurat Sentra Media dalam menyelesaikan perselisihan hukum industrial dan pemenuhan hak-hak pekerjanya. Mughis mengatakan, “Kami berharap putusan nanti berisi sanksi berat kepada manajemen, mulai dari teguran sampai pembatalan perizinan perusahaan.”
Mughis menilai, fenomena yang menimpa para jurnalis Akurat.co Biro Yogyakarta merupakan sebuah fakta yang memprihatinkan. Kondisi di balik dapur redaksi masih rentan akan eksploitasi dan pelanggaran yang merugikan jurnalis. Beban kerja yang berat dan pemenuhan hak-hak yang masih belum terpenuhi adalah kasus yang sebenarnya banyak diterima AJI Yogyakarta. “Industri media sangat tidak fair ketika hak-hak yang seharusnya diberikan, tapi tidak diberikan,” ujar Mughis.
Mughis menegaskan, sampai saat ini AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta masih terus mengawal perselisihan hukum ini dengan intens. Selain pengawalan di ranah hukum formal, AJI Yogyakarta juga mengupayakan berbagai kampanye guna terus menaikan perhatian publik kepada kasus ini. Selain itu, akibat dari mangkirnya pihak tergugat, persidangan ditunda sampai tanggal 15 November 2023.
Penulis: Gayuh Hana Waskito
Penyunting: M. Fahrul Muharman
Ilustrator: M. Rafi Pahrezi
Erata: Sebelumnya, tertulis “PT Akurat Sentra Media tidak memberikan surat PHK resmi dan hanya memberikan pesangon sebanyak satu kali gaji kepada para jurnalis” diganti dengan “PT Akurat Sentra Media tidak memberikan surat PHK resmi dan hanya menawarkan pesangon sebanyak satu kali gaji yang ditolak oleh para jurnalis penggugat”.