
©Risa/Bal
Jaringan Akademisi GERAK menyelenggarakan diskusi daring bertajuk “Bagaimana Tindak Lanjut Permendikbud Ristek PPKS?” pada Selasa (16-11). Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang menuai perbincangan di media sosial. Salah satu anggota Jaringan Akademisi GERAK, Aisha R. Kusumomantri, menjadi moderator diskusi tersebut. Acara ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Andy Yentriyani, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Lidwina Inge Nurtjahyo, Perancang SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI; serta Judith Gracia Adha, Board of Advisor HopeHelps UGM.
Andy Yentriyani mengawali sesi diskusi dengan memaparkan materi mengenai pro dan kontra diterbitkannya Permendikbud Ristek PPKS. Polemik yang terjadi di tengah masyarakat, kata Andy, mengingatkan kembali dengan perdebatan-perdebatan yang timbul akibat isu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan UU Pornografi. “Persoalannya sama, soal consent atau persetujuan dan kesukarelaan, serta soal relasi timpang yang tidak dipahami oleh orang-orang yang protes”, terangnya.
Andy juga menyinggung mengenai pandangan-pandangan negatif mengenai Permendikbud Ristek PPKS yang memperbolehkan zina, aborsi, dan lain-lain. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena Permendikbud Ristek PPKS hanya berfokus pada pengaturan dalam lingkup kekerasan seksual dan perlu dibedakan dengan pengaturan terkait persoalan-persoalan kesusilaan lainnya. “Sebuah peraturan seharusnya tidak boleh mencampur semua hal karena akan memiliki risiko-risiko yang justru melemahkan bahkan membuyarkan tujuan utama dari peraturan itu sendiri,” jelas Andy.
Inge melanjutkan perbincangan dengan memaparkan materi mengenai perbandingan kondisi kampus sebelum dan sesudah adanya Permendikbud Ristek PPKS. Inge menyampaikan bahwa sebelumnya, pihak kampus sebatas memberi respon aduan dengan jangka waktu yang relatif lama karena seringkali diperlakukan sama dengan kasus maladministrasi, plagiarisme, dan korupsi. “Jika kita memikirkan cara menghukum pelaku, di satu sisi mungkin korban menjadi selamat. Namun, kita juga perlu memikirkan cara pendampingan dan pemulihan korban,” tambah Inge.
Setelah adanya Permendikbud Ristek PPKS, menurut Inge, batasan definisi kekerasan seksual menjadi jelas. Inge menyebut Permendikbud Ristek PPKS sebagai payung hukum dapat lebih mudah diterjemahkan ke tingkat peraturan rektor, dekan, SOP fakultas, kode etik di program studi hingga lembaga-lembaga mahasiswa. Dosen Hukum Universitas Indonesia itu juga menyebut Permendikbud Ristek PPKS sebagai langkah awal dalam menghadapi berbagai tantangan ke depannya. “Kita juga harus menyadari akan adanya tantangan kultural dan struktural, seperti tuntutan penghalusan istilah, relasi kuasa yang masih kental di lingkungan kampus, dan birokrasi kampus yang berlapis-lapis,” terang Inge.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Judith Gracia yang mengambil contoh HopeHelps UGM sebagai lembaga yang berfungsi menampung pengaduan sekaligus pemberi perlindungan dan bantuan bagi korban kekerasan seksual di UGM. Dalam proses penanganannya, terdapat berbagai bantuan yang berbeda yang biasanya diminta korban, mulai dari bimbingan psikologis, administratif, hingga bantuan hukum. “Kita butuh semua bantuan yang bisa kita dapatkan,” ucap Judith dalam bahasa Inggris. Ia memaparkan bahwa dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, memerlukan kerjasama dengan banyak pihak, mulai dari dosen, mahasiswa, dan seluruh sivitas akademika yang ada.
Sebagai penutup, Aisha selaku moderator menegaskan bahwa Permendikbud Ristek PPKS adalah terobosan hukum untuk menangani kekerasan seksual sekaligus membangun kultur ramah gender di kampus. Pemanfaatan kerjasama dari perguruan tinggi di Indonesia, terutama universitas Islam, juga harus dimaksimalkan. Bagi Aisha, meskipun universitas Islam minim dirangkul dalam diskusi PPKS, justru merekalah yang pertama kali menyusun SOP penanganan kekerasan seksual di kampus. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk kontra narasi bahwa PPKS ini tidak bertentangan dengan norma sosial dan agama.” pungkas Aisha.
Penulis: Cahya Saputra, Yuda Pramudia, Dwi Fury Misgiarti (Magang)
Penyunting: Florencia Azella Setiajid
Fotografer: Noor Risa Isnanto (Magang)