Kamis (3-6), warga Wadas bersama dengan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta mengadakan konferensi pers di depan Kantor Balai Besar Wilayah Serayu Sungai Opak (BBWS-SO). Konferensi pers tersebut bertujuan untuk menanggapi habisnya masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) Nomor 509/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener pada 5 Juni 2021. Konferensi ini turut dihadiri oleh Julian Dwi Prasetya, Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta; Insin Sutrisno, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA); Azim Muhammad, Anggota GEMPADEWA; serta Yatimah, Perwakilan Wadon Wadas.
Rilis pers menuliskan bahwa seluruh Masyarakat Desa Wadas yang tergabung dalam GEMPADEWA menyatakan tiga hal. Pertama, mendesak BBWS-SO sebagai pemrakarsa dan PT. Pembangunan Perumahan sebagai pihak yang akan melakukan penambangan untuk menghentikan ambisinya menambang di Desa Wadas. Kedua, mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak mengizinkan pihak yang hendak menambang di Desa Wadas serta menghentikan semua proses pengadaan tanah. Ketiga, mendesak pemerintah, pemrakarsa, dan aparat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi terhadap perjuangan Warga Wadas.
Julian menjelaskan bahwa secara hukum, IPL Nomor 509/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener tidak dapat diperpanjang lagi. Ia kemudian menuturkan bahwa IPL itu semula berlaku hanya untuk tahun 2018 hingga 2020. Kemudian, pemerintah memperpanjang izin itu hingga tahun 2021. Menurut Julian, tidak ada mekanisme perpanjangan izin perpanjangan. âBenar-benar logika yang sesat kalau ada perpanjangan atas perpanjangan,â ujar Julian.Â
Terkait kemungkinan pembaharuan izin, Julian menegaskan bahwa hal itu berat untuk dilakukan. Sebab, tuturnya, Warga Wadas dengan tegas menolak penambangan batuan andesit di Desa Wadas. Julian kemudian meminta pemerintah untuk belajar dari penolakan itu. Ia menuturkan bahwa pemerintah harus lebih partisipatif dalam pembuatan izin. âBukan berarti kemarin pemerintah benar, tidak. Penolakan itu harus jadi evaluasi mereka,â ungkapnya.Â
Dalam rilis pers juga dijelaskan bahwa sebenarnya warga telah menyampaikan keberatan terkait penambangan batuan andesit di Desa Wadas sebelum izin keluar. Hanya saja, pemerintah tidak menggubrisnya. âPermasalahannya, antara aspirasi warga tidak disampaikan oleh perwakilan gubernur, atau gubernurnya memang tidak mau mendengar,â papar Julian, menyinggung keluarnya IPL Nomor 509/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener.Â
Rilis pers juga menyinggung pernyataan Yushar Yahya di TV One mengenai dukungan 70 persen warga Wadas terhadap penambangan batuan andesit sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener. Insin menyangkal berita itu. âBerita itu sangat tidak benar, hoax, dan palsu, warga yang mendukung kebanyakan bukan warga Wadas, itu pun hanya sedikit,â ujar Insin saat diwawancarai oleh Balairung pada 4 Juni.
Lebih lanjut, Insin mengatakan bahwa warga Wadas tidak menolak adanya Bendungan Bener. Sebab, tuturnya, pertambangan bisa dilakukan di mana saja, sedangkan bendungan tidak. âBendungan kan sulit untuk cari lokasi lain, sedangkan pertambangan tidak,â kata Insin.
Insin kemudian mengatakan bahwa aktivitas pertambangan batuan andesit akan berdampak mengerikan. Ia kemudian mengatakan bahwa beberapa mata air yang selama ini dimanfaatkan warga akan hilang. Pertambangan itu juga disebut Insin mengangkangi pemukiman, perumahan, dan tempat ibadah, sebab letaknya yang berada di atas bukit. Insin kemudian memaparkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Purworejo mengategorikan Desa Wadas sebagai daerah rawan bencana, salah satunya bencana longsor.Â
Insin juga menjelaskan bahwa mayoritas pekerjaan di Desa Wadas adalah petani. Mereka menanam karet, cengkeh, kencur, kemukus, kapulaga, kopi, durian, ketela, hingga jagung. Insin mengatakan bahwa pertanian itu dilakukan di lahan yang hendak dijadikan tambang. Dampak-dampak itu membuat Insin menegaskan bahwa, âKalau pertambangan ini betul dilaksanakan, alam dan manusia Desa Wadas tinggal nama.â
Penulis: M. Fadhilah Pradana
Penyunting: M. Rizki Akbar
Fotografer: M. Fadhilah Pradana