
©Tariq/Bal
Senin (10-02), Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (DPP Fisipol UGM) mengadakan diskusi bertajuk “Omnibus Law dan Politik Perburuhan di Indonesia”. Dalam diskusi tersebut, hadir dua orang pakar perburuhan sebagai pembicara yaitu Teri L. Caraway, penulis buku Labor and Politics in Indonesia, dan Hari Nugroho, peneliti Universitas Indonesia. Sementara itu, diskusi dimoderatori oleh Amalinda Savirani, salah satu dosen dari DPP Fisipol UGM. Sebagai pengantar diskusi, Amalinda menjelaskan tentang pengaruh Omnibus Law terhadap hak-hak buruh. “Jadi, Omnibus Law hanya menjadi pintu masuk untuk menjelaskan sejarah pergerakan buruh di Indonesia,” tuturnya. Lebih lanjut, diskusi akan menitikberatkan pembahasan pada sejarah pergerakan buruh di Indonesia dan pengaruhnya dalam dinamika politik Indonesia pasca reformasi.
Teri membuka diskusi dengan menjelaskan isi bukunya, Labor and Politics in Indonesia. Teri melaksanakan penelitian bersama rekannya, Michelle Ford, selama hampir dua puluh tahun untuk menggambarkan pergerakan buruh di Indonesia. Dalam buku ini, Teri membagi gerakan buruh menjadi tiga fase, yaitu fase politik jalanan, fase pembuatan kontrak politik, dan fase strategi politik mendalam dan meluas. Berdasarkan pengamatannya, pergerakan buruh telah berhasil mempengaruhi beberapa kebijakan di masa lampau. Misalnya, pada fase politik jalanan, gerakan buruh yang turun ke jalan berhasil membuat pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan melibatkan kaum buruh dalam perancangannya. “Mereka bereaksi kepada kebijakan pemerintah pusat dengan reaktif, tetapi tetap efektif,” katanya.
Berkaitan dengan keberhasilan politik jalanan, fakta ini juga dikuatkan oleh pernyataan Hari. Menurut Hari, gerakan buruh memiliki isu-isu tertentu yang menjadi prioritas di setiap tahun. Sebelum 2009, isu yang menjadi perhatian adalah UMR. “Politik jalanan mendorong dinamika politik lokal dan mengakibatkan kenaikan upah buruh pada tahun 2009,” ujarnya. Akibat keberhasilan tersebut, isu kesehatan menjadi isu utama pada tahun 2009 dan 2014, sedangkan UMR menjadi prioritas nomor lima dan tiga secara berurutan. Meskipun demikian, munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan membuat UMR kembali menjadi isu utama pada tahun 2019.
Selanjutnya, Teri menyatakan bahwa pada fase berikutnya, gerakan buruh tidak melemah tetapi justru semakin kuat. Gerakan buruh mulai menggabungkan politik jalanan dengan taktik yang lebih canggih, semacam lobi aksi dan kontrak politik. Akibatnya, gerakan buruh menjadi lebih proaktif dan mampu mempengaruhi kebijakan pusat, misalnya kebijakan BPJS kesehatan. Gerakan buruh tidak lagi bereaksi kepada pemerintah, tetapi justru pemerintahlah yang bereaksi kepada gerakan dan tuntutan buruh. “Dengan begitu, gerakan buruh pada fase ini sangat berpengaruh terhadap kebijakan,” tuturnya.
Teri melanjutkan, keberhasilan pada tiga fase inilah menjadi sebab munculnya Omnibus Law dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada masa pemerintahan Jokowi. “Tindakan anti-buruh dari pemerintah pusat adalah akibat keberhasilan gerakan buruh pada fase ketiga,” jelasnya.
Selain keberhasilan gerakan buruh, Hari juga menjelaskan hasil penelitiannya tentang strategi serikat buruh memasuki politik formal, yaitu menjadikan anggota serikat sebagai calon legislatif dan eksekutif. Penelitian ini dilaksanakan di Tangerang dan Bekasi pada tahun 2009, 2014, dan 2019 dengan jumlah responden mencapai 1600 orang. Hasilnya, lebih dari delapan puluh persen responden dari dua daerah tersebut menginginkan anggota serikat menjadi calon eksekutif. Keinginan ini akhirnya terwujud dengan dengan terpilihnya dua wakil di DPRD pada 2014. “Keberhasilan ini karena serikat buruh pada waktu itu gencar melakukan eksperimen politik,” katanya.
Akan tetapi, Hari menjelaskan, keinginan buruh untuk memiliki wakil di lembaga legislatif tidak sejalan dengan keinginan membentuk partai politik berbasis buruh. Hal ini dibuktikan dengan data responden yang kurang antusias terhadap keperluan membentuk partai politik. Hari menyatakan, hanya sekitar lima puluh persen responden di Bekasi dan Tangerang yang menginginkan partai buruh. Bahkan, data tersebut memiliki kecenderungan menurun setiap tahunnya. “Jadi, ada perbedaan yang cukup signifikan antara kebutuhan untuk terlibat dalam politik formal dengan kebutuhan organisasi berbentuk sistem partai,” jelasnya.
Penulis: Tariq Fitria Aziz
Penyunting: Andara Rose