Kamis (22-11), Ombudsman Republik Indonesia dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan pertemuan di Ruang Dekanat Fakultas Teknik UGM. Pertemuan ini dihadiri oleh Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D. selaku Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Budhi Masthuri selaku Pimpinan Ombudsman DIY, dan Prof. Ir. Nizam M.sc., Ph.D selaku Dekan Fakultas Teknik. Pertemuan dilaksanakan sebagai investigasi lebih lanjut kasus perkosaan yang terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada bulan Desember 2017 yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman bermaksud mengumpulkan informasi sekaligus menghadirkan pihak dari Ombudsman pusat, Adrianus, untuk memantau investigasi secara langsung. “Kami sudah mengumpulkan informasi dan penjelasan terbuka dari pihak dekan, serta dokumen-dokumen penting tentang proses kasus ini,” ungkap Budhi. Ditegaskan pula olehnya bahwa Fakultas Teknik memiliki peran penting dalam menangani kasus ini karena pelaku, HS, merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik. Sebelumnya, telah dikonfirmasi bahwa HS tidak datang untuk investigasi hari itu.
Budhi juga menjelaskan bahwa Ombudsman tidak berfokus kepada kasus tersebut, tetapi lebih kepada bagaimana kampus menanganinya. Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Budhi mengatakan hal itu diserahkan kepada pihak polisi, karena tugas Ombudsman adalah menangani pelayanan publik. “Penanganan kasus adalah tugas polisi, sementara kami menangani bagaimana universitas merespons kasus ini,” tegas Budhi.
Menurut Budhi, belum bisa dipastikan apakah langkah penanganan yang dilakukan oleh Fakultas Teknik termasuk lambat atau cepat karena Ombudsman belum mengurutkan kronologi cerita dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL), dan Fakultas Teknik. “Setelah kronologi cerita diurutkan, seiring berjalannya waktu akan terlihat siapa yang cepat atau lambat dalam menangani kasus,” jelas Budhi. Jika data yang dikumpulkan kurang, Ombudsman akan menanyakan data lebih lanjut kepada rektor. Setelah mengumpulkan data, langkah Ombudsman selanjutnya adalah menghadirkan tim investigasi lintas fakultas dari Fakultas Psikologi UGM dan menjadwal ulang pertemuan dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) di kantor Ombudsman.
Fakultas Teknik mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penanganan kasus ini. “Kami berterima kasih sekali kepada pihak Ombudsman yang telah berkenan hadir, kami telah menjelaskan informasi secara objektif serta akan mendukung investigasi secara penuh dan kooperatif,” tutur Nizam. Fakultas Teknik sebelumnya juga telah melaporkan dan bekerja sama dengan kepolisian mengenai aduan yang telah diterima terkait kasus ini.
Sejauh ini, pihak fakultas sudah menangani kasus sesuai dengan prosedur rektorat yang tertulis dalam surat susulan rektorat. Surat tersebut memuat keputusan terhadap HS berupa penundaan wisuda selama 6 bulan atau sampai permasalahan selesai, mengikuti konseling, dan membuat pernyataan maaf. “Kami telah memastikan HS berada di Jogja, tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti mata kuliah, dan pemberiaan ijazahnya ditunda,” tambah Nizam.