Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Yogyakarta disambangi massa aksi pada Selasa (10-4). Massa aksi tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) bersama relawan solidaritas penolak New Yogyakarta International Airport (NYIA). Aksi PWPP-KP tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari aksi pada 5 April 2018 lalu. Aksi tersebut dipicu pemutusan listrik di daerah pembangunan bandara oleh PLN pada November tahun lalu.
Warga melaporkan pemutusan aliran listrik secara sepihak oleh PLN kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada 28 November 2017. Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, pada 16 Januari 2018, ORI menilai pemutusan aliran listrik oleh PLN dan Angkasa Pura maladministrasi. Sehubungan dengan itu, Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, meminta pembangunan bandara di Kulon Progo untuk dihentikan sementara sampai ada penyelesaian di antara pihak yang bersengketa. Hasil penyelidikan dan rekomendasi ORI tersebut menjadi pijakan PWPP-KP melakukan aksi.
Aksi PWPP-KP ini didahului aksi pada 5 April 2018 dengan tuntutan terkait aliran listrik di Temon. Namun, pada aksi tersebut, PLN belum memberikan keputusan. Dilansir dari detik.com, Asisten Manajer Perencanaan PLN area Yogyakarta, Akbar Huriyanda, mengatakan bahwa PLN akan bertemu pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan keputusan kepada warga. Ia menjanjikan PLN akan menyampaikan keputusan pada 10 April 2018. Maka dari itu, PWPP-KP melakukan aksi untuk menuntut putusan yang telah dijanjikan PLN.
Pada aksi ini, Haidar selaku Koordinator Lapangan Aksi, menegaskan tuntutan agar PLN memasang kembali aliran listrik yang diputus. Massa aksi mendesak polisi dan satuan keamanan yang bertugas untuk membuka pintu gerbang demi menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung. Akan tetapi, PLN yang diwakili pihak kepolisian hanya menyanggupi audiensi. Perwakilan PWPP-KP dalam audiensi dengan pihak PLN adalah Sofyan dan Wahyu selaku perwakilan warga. Mereka didampingi Budi selaku kuasa hukum warga, dan Ekza yang ditugasi merekam audiensi.
Eric Rossi selaku Manajer PLN Yogyakarta, mengatakan bahwa PLN telah menanggapi rekomendasi Ombudsman pada 30 Januari 2018. Eric berpendapat bahwa pemutusan listrik oleh PLN telah dilakukan sesuai prosedur. Oleh karena itu, PLN menyatakan tidak akan memasang kembali aliran listrik warga. PLN berpegang teguh pada ketetapan hukum terkait konsinyasi antara Angkasa Pura dan warga di Pengadilan Negeri Wates. Eric menambahkan bahwa kekeliruan hukum di luar wewenang PLN. “Tuntutan mestinya disampaikan kepada Angkasa Pura atau Pengadilan,” ujarnya.
Sofyan yang terlibat audiensi mewakili delapan warga yang hadir, mengaku kecewa terhadap keputusan PLN tersebut. Padahal, warga telah membayar biaya listrik sebelum pemutusan listrik terjadi. “Listrik merupakan hak kami sebagai warga negara,” ujar Sofyan.
Penulis: Abilawa Ihsan
Editor: Sanya Dinda