Pada rentang waktu 1965-1966, terjadi pembantaian massal di seluruh wilayah Indonesia terhadap para terduga komunis. Semua orang yang berafiliasi ataupun diduga memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) ditangkap dan dibunuh. Mereka yang tertangkap namun tidak dibunuh harus menjalani tahanan, kerja paksa, dan diskriminasi untuk waktu yang lama, bahkan hingga saat ini.
Majelis Hakim International People Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Setelah mempertimbangkan berbagai bukti di pengadilan, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Zak Yacoob, pada 20 Juli 2015. Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai pelaku yang bertanggung jawab dan harus meminta maaf.
Dampak perisritiwa ‘65 tidak hanya membenturkan masalah ideologi dan politik, namun pendidikan juga terkena dampaknya. UGM sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia terkena dampak yang cukup besar. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) No. 01/dar 1965 oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), semua organ yang diduga terafiliasi dengan PKI dilarang untuk beroperasi dan anggotanya diadili. Lembaga yang dilarang mencakup organ mahasiswa seperti Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PERHIMI). Anggota CGMI dan PERHIMI yang menjabat posisi-posisi penting di Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Komisariat Dewan Mahasiswa (KODEMA) UGM juga mengalami dampak dari peristiwa ’65 berupa proses penyaringan dan pemecatan.
Berdasarkan penelusuran di arsip UGM, ditemukan beberapa SK yang berkaitan dengan pemecatan, penangkapan, dan penyingkiran dosen dan mahasiswa yang dianggap terlibat G30S. Prof. Herman Johannes, Rektor UGM pada 1961 hingga 1966, meneken surat-surat tersebut. Melalui SK Rektor No. 15 tahun 1965, UGM menonaktifkan sementara beberapa mahasiswa anggota KODEMA fakultas yang diduga berafiliasi dan menjadi anggota CGMI dan PERHIMI.
Keluarnya SK tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PTIP No. 02/Dar/1965 tentang pembekuan organisasi mahasiswa CGMI dan PERHIMI. UGM pada masa-masa genting pasca tragedi ‘65, tepatnya pada awal tahun 1966, pernah menerima kedatangan komandan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD) saat itu, Sarwo Edhie Wibowo. Letnan Jenderal TNI ini mendatangi UGM dan berbicara di depan mahasiswa mengenai peranan Resimen Mahakarta (sekarang Resimen Mahasiswa) terhadap pemberantasan G30S. Fakta ini didapatkan dari catatan buku tamu yang berisi daftar kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pihak kampus periode 1960-an yang tersimpan di arsip UGM.
Muhayati, mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM tahun 1961 mengatakan bahwa para korban merupakan anggota-anggota organisasi yang dianggap underbow PKI oleh pemerintah masa itu. Menurut mahasiswa yang saat itu menjadi korban pemenjaraan tanpa pengadilan, organisasi-organisasi yang dianggap underbow PKI meliputi Gerakan Wanita Indonesia, CGMI, Serikat Buruh Indonesia, Lembaga Kebudayaan Rakyat, Himpunan Sarjana Indonesia, hingga Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia dan Buruh Tani Indonesia.
Terkait organ-organ yang dianggap underbow PKI, Muhayati yang pada masa itu merupakan bendahara KODEMA Fakultas Kedokteran mengaku banyak teman-temanya yang anggota CGMI tertangkap. Ia mengatakan, beberapa mahasiswa yang tertangkap bukanlah anggota PKI. “Hanya ideologi mereka yang sama dengan gerakan kiri, karena mereka membela rakyat kecil,” ungkapnya.
Prof. Dr. Ichlasul Amal, guru besar Ilmu Politik UGM menceritakan bahwa keadaan UGM pada saat pasca G30S cukup mencekam. Ia menerangkan bahwa kondisi kampus saat itu terbelah dua secara politis antara kubu pro-Soekarno dan anti-Soekarno. Guru Besar FISIPOL UGM ini mengemukakan bagaimana sengitnya pertempuran kedua kubu sehingga membuat suasana kampus menjadi semakin tidak kondusif. Menurutnya, tidak jarang pula terjadi insiden bentrokan antara sesama mahasiswa baik itu yang pro maupun anti Soekarno.
Amal juga mengungkapkan dalam situasi politik yang panas, UGM sendiri tidak tegas dalam menentukan sikap. “Membantu tidak, anti juga tidak,” jelasnya. Amal menambahkan bahwa sikap Herman yang tidak tegas pada tahun 1966 ini yang kemudian menjadi penyebab demo mahasiswa dengan skala yang besar. Mahasiswa menginginkan ketegasan UGM dalam bersikap. Amal juga mengatakan pada akhirnya Herman turun dari jabatan rektor, tidak cukup hanya turun, Herman dipenjara selama tiga bulan.
Paham-paham kiri, seperti yang diakui Ichlasul Amal, sangat mendominasi UGM pada masa itu. Ia mengatakan jumlah mahasiswa dan dosen yang simpatik terhadap ideologi kiri pun mencapai jumlah yang signifikan di lingkungan UGM. Hal ini menurutnya menyebabkan banyak yang terkena penyaringan ideologis kampus. Salah satu dosen yang turut hilang yaitu dosen Sosiatri. “Padahal dia termasuk dosen yang baik dalam penelitian,” jelas Amal.
Lebih jauh lagi, di salah satu sudut Museum UGM terdapat satu piagam penghargaan bertanggalkan 19 Desember 1965, yang diberikan oleh RPKAD kepada UGM sebagai institusi. Dalam piagam itu secara eksplisit tertulis bahwa RPKAD menyampaikan rasa terima kasih kepada UGM yang telah memberikan bantuan-bantuan bentuk apapun dalam rangka penumpasan Gestapu/PKI di Jawa Tengah. Piagam penghargaan ini seakan menegaskan peran UGM dalam membantu upaya pembersihan orang-orang yang dianggap sebagai biang keladi “kup”.
Menurut data yang diperoleh dari Dr. Abdul Wahid, dosen Sejarah UGM, jumlah dosen dan mahasiswa yang dinonaktifkan oleh UGM jauh lebih banyak dibandingkan kampus lain. Menurut data tersebut, di UGM jumlah warga kampus yang terkena “jaring tangkapan” pemerintah mencapai 3.121 orang dan menempatkannya di urutan pertama. Dalam data tersebut “jaring tangkapan” UGM terlihat jauh lebih banyak dibandingkan dengan Universitas Padjadjaran yang menempati posisi kedua, dengan total 252 orang dan IKIP Bandung di urutan ketiga dengan jumlah 80 orang.
Sesuai dengan SK yang dikeluarkan terkait pemecatan mahasiswa, Muhayati menceritakan bahwa setelah itu mahasiswa tidak dapat melanjutkan masa studi perkuliahannya. “Tidak mungkin saya kuliah lagi, tidak akan diterima,” tuturnya. Muhayati menambahkan bahwa pengumuman pemecatan dirinya didapat dari rekan satu fakultasnya yang mendapati nama Muhayati ada di papan pengumuman. Sebelum melihat papan pengumuman, Muhayati telah mengetahui bahwa dirinya akan diberhentikan.
Abdul Wahid mengistilahkan peristiwa di dunia akademik UGM pasca G30S/PKI sebagai Genosida Intelektual. Ia menyinyalir hilangnya satu generasi intelektual, produk dari periode tahun 1950-an, termasuk mereka yang menjadi eksil. Padahal, menurutnya banyak dari mereka yang mendapat beasiswa dari Soekarno untuk belajar di luar negeri, seperti Tiongkok dan beberapa negara di Eropa.
Dilansir dari BBC, beberapa mahasiswa Indonesia yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan studi di masa pemerintahan Soekarno enggan untuk kembali ke tanah air. Peralihan kekuasaan dari orde lama ke orde baru disinyalir menjadi penyebabnya. Misalnya Ronny Surjomartono, ia adalah mahasiswa UGM pada tahun 1963 sebelum akhirnya ia dikirim ke Ceko untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Praha. Ia enggan kembali ke tanah air karena kebijakan pemerintah Soeharto yang memenjarakan para teduga komunis dan kelompok pendukung Soekarno. Ia kemudian menetap di luar negeri sebagai eksil.
Dalam penelitian yang dilakukan Willy Afarius Arema, mahasiswa sejarah angkatan 2014, kondisi politik kampus setelah ‘65 ditandai dengan dibentuknya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Organisasi-organisasi mahasiswa seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan beberapa organisasi mahasiswa lainnya tergabung dalam KAMI. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia tidak diketahui pastinya apakah bergabung atau tidak. “Tetapi kemungkinan separuhnya bergabung, mereka semacam pengurus untuk mengisi DEMA yang dulunya diisi CGMI,” jelasnya.
Menurut Willy, untuk menjaga marwahnya dalam panggung keilmuan, UGM turut melakukan perubahan komitmen. UGM yang sebelumnya merupakan kampus sosialis berubah menjadi kampus kerakyatan merupakan suatu kewajaran karena harus mengikuti arus utama. Sebagai salah satu bukti perubahan itu adalah digantinya rektor pada kala itu Prof. Herman Johanes menjadi drg. Nazir Alwi. “Tidak mungkin UGM tetap berkomitmen berideologi kiri ketika pemerintah berhaluan lain,” ujar Willy.
Willy memaparkan, dalam suatu kesempatan menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1966 Rektor UGM drg. Nazir Alwi berpidato. Isi pidato tersebut mengatakan bahwa UGM harus menjadi cermin kecermelangan Orde Baru. Sehingga Willy menafsirkan bahwa sebenarnya ide dari Nazir Alwi ini merupakan kepanjangan dari para penguasa Orde Baru nantinya. Willy juga mengimbuhkan adanya slogan Orde Baru berisi koreksi total atas segala kesalahan Orde Lama. Salah satu tandanya yaitu dengan rencana akan kembali bekerjasama dengan instansi manapun. Sebagaimana pemerintah Orde Baru kemudian kembali membuka hubungan dengan Amerika Serikat.
Upaya-upaya terus dilakukan berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan masalah ‘65. Dilansir dari BBC, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat mengambil inisiatif untuk meminta maaf atau menyatakan penyesalan kepada korban pelanggaran HAM pasca ‘65. Terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, Presiden Jokowi mengambil langkah penyelesaian yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Kita tidak memiliki pilihan, (kasus dugaan pelanggaran HAM berat pasca 1965) itu harus diselesaikan. Karena itu menyangkut korban, menyangkut sejarah, menyangkut hak-hak orang,” ungkap Nur Kholis selaku Ketua Komnas HAM.
Pihak UGM sendiri sampai saat ini masih tidak jelas dalam menentukan sikapnya perihal keterlibatan kampus dengan peristiwa G30S. “Bukan kapasitas kami [UGM] untuk melakukan penelusuran,” tutur Dwikorita saat diwawancara the Jakarta Post 2015 lalu. Dwikorita saat itu, menginginkan UGM untuk fokus pada pengembangan ilmiah dan tidak ingin terjebak pada permasalahan yang berhubungan dengan sejarah kelam UGM.
Muhayati mengungkapkan kekecewaannya tentang stigma masyarakat yang terbentuk pasca tragedi ‘65 telah menciptakan momok tersendiri. Di samping kekecewaannya, Ia berharap agar generasi muda sekarang memikirkan cara menyatukan dan membangun bangsa Indonesia. Karena menurutnya, ketika ilmu dan kemanusiaan tidak dihargai, akibatnya perpecahan tidak dapat dihindari.
Penulis : Anggriani Mahdianingsih, Fahmi Sirma, Maheswara Nusantoro
Editor : Ahmad Fauzi
1 komentar
Sejarah ideal nya menuliskan catatan dari banyak sisi, sehingga òbyektivitasnya bisa menjadi pelajaran buat generasi muda, bukan malah menjadi pemecah persatuan bangsa.