Senin sore (16/05) Rektorat UGM mengadakan dialog terbuka dengan mahasiswa di University Club (UC) UGM. Dialog tersebut bertujuan untuk membahas lebih lanjut tuntutan-tuntutan yang diajukan mahasiswa pada aksi (02/05) silam. Tuntutan-tuntutan tersebut diantaranya mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan untuk Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA), dan kantin Sosio-Humaniora (Bonbin).
Dalam dialog tersebut, Imam Budi Nugroho, mahasiswa Ilmu Hukum â14, mengkritisi mekanisme penundaan dan penyesuaian UKT yang tercantum dalam rancangan SK Rektor nomor …/UN1.P/SK/HUKOR/2016. Hal pertama yang dikritisi adalah tentang batas waktu permohonan penundaan pembayaran UKT yang dinilai terlalu singkat. Imam mengusulkan untuk memperpanjang batas waktu tersebut menjadi 2-3 minggu setelah tenggat pembayaran UKT. Usulan kedua mengenai batas akhir pembayaran agar diperpanjang menjadi dua bulan setelah keputusan penundaan.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D, mengatakan, rancangan SK Penundaan dan Penyesuaian UKT masih bersifat sementara. Mahasiswa dapat mengajukan reformulasi mekanisme kepada rektorat untuk kemudian ditindaklanjuti. âSemakin cepat mahasiswa memberikan reformulasi, maka keputusannya juga akan semakin cepat. Semuanya tergantung kepada anda, adik-adik mahasiswaâ, ujarnya.
Iwan juga menyatakan bahwa kebijakan mengenai UKT tergantung kepada kebijakan masing-masing prodi dan fakultas. âSilakan nanti mengadakan forum diskusi dengan dekanat dari masing-masing fakultas,â ucapnya. Iwan pun berjanji bahwa pihak rektorat akan mengadakan diskusi dengan seluruh fakultas pada (02/06) nanti.
Namun untuk perubahan nominal UKT, Iwan menambahkan, perubahan hanya bisa dilakukan tahun depan. Hal ini dikarenakan nominal UKT sudah diputuskan oleh sidang Majelis Wali Amanat (MWA), melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang diselenggarakan pada tahun sebelumnya. âReformulasi baru bisa diterapkan jika disepakati oleh seluruh fakultas,â ujarnya.
Iwan juga menambahkan, bahwa kebijakan pemberlakuan sistem UKT untuk mahasiswa S1 di atas semester delapan dan diploma di atas semester enam tetap diterapkan. Mereka harus membayar biaya pendidikan sebesar 50% dari UKT yang terakhir dibayarkan. Â Iwan berdalih, kebijakan ini dilakukan agar UGM tidak mengalami âkebangkrutanâ, sekaligus menjadi pendorong bagi para mahasiswa untuk segera menyelesaikan masa studinya dengan tepat waktu.
Selain UKT, beasiswa BBP-PPA juga menjadi topik dalam dialog ini. Rektorat memutuskan untuk tetap meniadakan beasiswa BBP-PPA. Namun, Rektorat tetap mengupayakan adanya beasiswa sejenis yang akan disediakan pada semester depan. âJumlah beasiswa tersebut tidak dapat ditentukan, karena harus disesuaikan dengan kemampuan finansial universitas dan dana yang diperoleh dari para mitra dan alumni,â ujar Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni.[Muhammad Respati H., Nizmi R. Utami.]