“Kita harus lawan korupsi ini bersama-sama,” himbau Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Rabu (10/03). Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini mengaitkan tanggungjawab akademisi UGM dalam perannya memberantas korupsi dengan hutang reformasi yang diembannya. Ia menjelaskan bahwa UGM berkontribusi terhadap banyaknya korupsi yang sekarang terjadi. “UGM punya hutang terhadap negara ini!” seru Zainal dalam acara Seminar Nasional: Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi.
Zainal menuturkan bahwa akademisi UGM mengemban hutang sejak peristiwa reformasi. UGM berperan dalam penghapusan dwifungsi ABRI. Penghapusan tersebut dilakukan dengan adalah menghilangkan hak politik ABRI. UGM berkontribusi dengan menyusun konsep pemisahan lembaga TNI dan Polri dalam ABRI. “Hal itu berakibat beralihnya konsentrasi kekuasaan ke parlemen sehingga banyak terjadi korupsi di sana,” ujar Zainal.
Menurut Dekan FEB UGM, Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc., Ph.D., korupsi terjadi karena anggota parlemen bekerja tanpa rasa tanggungjawab. Penyalahgunaan kekuasaan adalah bukti dari pengabaian tanggungjawab. Ia mengibaratkan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dengan pemangsa rakyat. “Pemerintah yang korup telah menjadi predator bagi rakyatnya,” imbuhnya.
Dr. M. Mukhtasar Syamsuddin, M.Hum menggunakan perspektif filsafat dalam menilai tindakan korupsi. Ia berpendapat bahwa penyalahgunaan kekuasaan terjadi karena pelaku mengalami kesesatan epistemologis. “Koruptor melawan kebenaran akal sehat dan hati nuraninya,” ungkap Mukhtasar. Menurutnya, kesesatan epistemologis tersebut dapat diatasi dengan pendidikan. Solusi ini dapat meluruskan akal sehat dan hati nurani koruptor. “Maka dari itu, perlu disiapkan strategi jangka panjang untuk mengenyahkan korupsi melalui pendidikan,” tambah Dekan Fakultas Filsafat UGM ini.
Prof. Dwikorita Karnawati, M.Sc, Ph.D bersepakat dengan Mukhtasar bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara jangka panjang melalui pendidikan. Ia menyampaikan bahwa sekarang UGM sedang menyusun rencana mata kuliah antikorupsi. Mata kuliah ini akan diisi dengan penjelasan berbagai sudut pandang keilmuan dalam menyikapi korupsi. “Ini berfungsi sebagai upaya pemberantasan korupsi,” tutur Rektor UGM ini. [Devananta Rizqi Rafiq, Hamzah]