Ratusan orang memadati Jalan Olahraga Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka mengerumuni para pedagang yang berjajar di sepanjang jalan. Para pedagang tersebut tergabung dalam Sunday Morning (Sunmor), pasar yang rutin digelar setiap hari Minggu di wilayah timur UGM. Kini, Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset (DPPA) UGM berencana untuk merelokasi Sunmor menuju Jalan Lingkar Timur. Rencana pemindahan lokasi Sunmor ini awalnya ditetapkan pada 27 September 2013, bertepatan dengan habisnya kontrak yang dibuat antara pihak DPPA UGM dan Paguyuban Pedagang Sunmor. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.
Salah satu penyebab munculnya rencana relokasi Sunmor adalah akan dilakukannya pengalihan fungsi Jalan Olahraga. Edi Prasetyo selaku Kasubdit Sarana DPPA UGM menjelaskan, “Jalan Olahraga tersebut akan dikosongkan terkait pengelolaan kawasan terpadu lembah.” Hal tersebut bertujuan supaya masyarakat UGM dapat menggunakan daerah lembah untuk kegiatan olahraga. “Kami ingin mengembalikan fungsi jalan sebagai tempat berkegiatan para mahasiswa dan dosen,” tegas Edi.
Dengan adanya relokasi, kewenangan pengelolaan Sunmor akan dialihkan pada Padukuhan Karangmalang. Kewenangan tersebut meliputi pengelolaan kontrak lahan pedagang, biaya kebersihan, keamanan serta pengelolaan lahan parkir. Sebelum adanya relokasi, setiap pedagang yang tergabung dalam paguyuban membayar kontrak pada DPPA UGM. Nantinya, setelah kepindahan, para pedagang akan membayar kontrak kepada organisasi bentukan Padukuhan Karangmalang. DPPA UGM akan membantu pembentukan organisasi pengelola tersebut. “Dengan pemindahan ini, kami harap akan tersedia lapangan pekerjaan baru bagi warga Karangmalang,” tambah Edi.
Kepindahan ini menuai banyak protes dari Padukuhan Karangmalng. Salah satu permasalahan yang menyelimuti rencana kepindahan Sunmor adalah mengenai jumlah pedagang yang belum jelas. Tercatat 676 orang pedagang yang telah terdaftar oleh DPPA, namun pada kenyataannya, jumlah pedagang Sunmor dapat mencapai 715 orang. Padukuhan Karangmalang menyatakan ketidakpastian jumlah pedagang Sunmor tersebut dapat membuat pengelolaanya pun menjadi rumit. “Kami tidak ingin menerima risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada para pedagang”, tegas Pak Sudarman selaku Kepala Padukuhan Karangmalang.
Padukuhan Karangmalang pun mengkhawatirkan kepindahan Sunmor akan mempengaruhi kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Bulaksumur. Hal itu dikarenakan jumlah pedagang yang tidak sedikit akan menutupi jalan masuk kantor Polsek Bulaksumur. Aksesibilitas yang terganggu tersebut akan mempengaruhi pelayanan Polsek terhadap masyarakat umum.
Sempitnya lahan juga menimbulkan permasalahan tersendiri. Lebar jalan yang hanya 6 meter tidak memungkinkan untuk menampung seluruh pedagang Sunmor. Padukuhan Karangmalang pun menuntut pembenahan infrastruktur sebelum adanya relokasi, seperti pelebaran Jalan Lingkar Timur, penambahan kantong parkir dan penyediaan fasilitas kebersihan. “Untuk sekarang, kami belum bisa menjamin kebersihan dan keamanan penyelengaraan Sunmor di sini,” jelas Sudarman.
Penolakan tak hanya datang dari masyarakat Karangmalang. Salah seorang pedagang Sunmor, Mardiyoto, menyatakan ketidakinginannya untuk pindah dari lokasi berdagangnya sekarang. Pedagang yang telah berdagang selama 18 tahun ini pun beralasan bahwa lokasi Sunmor yang sekarang sangat strategis dan nyaman. “Pelanggan sudah kenal dengan warung kita,” ujar Mardiyoto. Bersama pedagang lainnya, Mardiyoto menyatakan bahwa lahan baru yang disediakan memiliki berbagai kekurangan. “Kita tidak ingin pindah karena sampai sekarang juga belum ada solusi yang jelas,” tambahnya mengenai banyaknya kendala dalam kepindahan ini.
Penolakan serupa disampaikan pula oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi (Formad) UGM. Menurut Bhirawa J. Arifi, mahasiswa Ilmu Hukum ’11 selaku ketua Formad, relokasi Sunmor akan merugikan para pedagang. Ia menganggap bahwa tempat relokasi pedagang Sunmor di Karangmalang tidak representatif. Tempat relokasi tersebut tidak mampu menampung seluruh pedagang Sunmor. Oleh karena itu, Formad telah melakukan pendampingan terhadap Paguyuban Pedagang Sunmor untuk menolak rencana relokasi yang ditawarkan DPPA. “Awalnya mereka meminta pendampingan kami,” ujar Bhirawa.
Hingga saat ini, upaya yang dilakukan oleh pihak DPPA hanya sebatas pernyataan sepihak mengenai relokasi Sunmor. Pedagang tidak pernah berdiskusi langsung dengan DPPA seputar rencana relokasi. Sehubungan dengan permasalahan ini, pihak Formad melakukan pendesakan terhadap DPPA untuk mengadakan sebuah forum yang mengundang semua pihak untuk mencari solusi bersama terhadap permasalahan ini. “Pertemuan ini ditujukan agar tuntutan pedagang dan padukuhan bisa disampaikan pada pihak UGM,” jelas Bhirawa. Formad mengharapkan DPPA dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan tepat.
Terlepas dari banyaknya penolakan dari berbagai pihak, DPPA tetap akan melanjutkan rencana relokasi Sunmor. Hingga saat ini, solusi yang bisa DPPA berikan adalah pengunduran tanggal pemindahan menjadi 5 Januari 2014. Dengan diberikannya tambahan waktu tersebut, DPPA mengharapkan pedagang telah siap dengan adanya pemindahan. [Syauqy Uzhma Haris, Kevin Muhammad, Mayang Pramudita Yusuf, Hidayatmi]
1 komentar
[…] Sunmor. Relokasi yang awalnya direncanakan pada Oktober 2013 akhirnya tertunda hingga sekarang. (Lihat Problematika Rencana Kepindahan Sunmor) Banyaknya penolakan PKL menyebabkan penundaan itu. “Rencana relokasi yang sudah ada sejak […]