Assalammualaikum wr.wb. Kepada kawan-kawan BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA BALAIRUNG UNIVERSITAS GADJAH MADA, kami—keluarga besar Lembaga Pers Mahasiswa Pijar Unigha—ingin berbagi cerita:
Lembaga Pers Mahasiswa Pijar Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli, Pidie, Aceh, didirikan pada 27 Maret 2013, dengan Surat Keputusan Rektor Unigha, nomor: 032/UNIGHA-R/BK/2013. Namun dalam proses perkembanganya yang “baru belajar merangkak” ini, LPM ini menuai berbagai pandangan cemoohan dan pandangan negatif, lantaran kawan-kawan mahasiswa di sini kurang paham fungsi Persma. Mereka—mahasiswa Unigha—masih beranggapan bahwa jurnalis kampus, adalah wadah yang punya fungsi sebagai pembuka aib orang lain. Tapi itu tak jadi soal bagi kami. Dan kami sadar hal tersebut sering terjadi di daerah yang masih tertinggal.
Namun kami merasa sangat terhina dan tak menerima tudingan-tudingan negatif, ancaman, bahkan rencana pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa Pijar Unigha yang dilakukan oleh Kepala Biro Kemahasiswaan Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli, Aceh, Husaini Abdullah, SE, MM. Husaini mempersoalkan film pendek sederhana kami, yang berjudul: Jabal Ghafur di Persimpangan jalan.
Saat saya bertemu dengan Karo kemahasiswaan Unigha itu, Minggu 15 September 2013 di Sigli, Pidie, Aceh, ia dengan lantang mengatakan, “Kalian (LPM Pijar Unigha) telah membuka aib kampus! Membuka celana sendiri!”
Tidak hanya itu, setelah kegiatan Silaturahmi Mahasiswa Baru (Silmaru/masa orientasi mahasiswa baru) 7 September 2013 lalu, tepatnya saat sesi pengenalan Unit Kegiatan Mahasiswa Se-Unigha—di mana LPM Pijar Unigha mengisi sesi tersebut dengan memutar film pendek tersebut untuk ditonton oleh mahasiswa baru—sejak saat itu-lah pula kami dihujat lantaran mempertontonkan film yang isinya menurut dia, tidak senonoh.
“Film itu tidak mendidik. Mahasiswa baru diajari cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), bukan diajari demo. Lagian pada sesi pengenalan UKM, bukan memutar film itu,” ujar Husaini.
Yang lebih ironis, Husaini berniat untuk “mematikan” Surat Keputusan (SK) LPM Pijar Unigha, dengan dalih bahwa jika Pimpinan Umum LPM Pijar, (namanya tak ingin ia sebutkan) mengundurkan diri dari jabatannya, maka LPM Pijar telah lenyap dari Unigha, atau menurut Karo Kemahasiswaan Unigha tersebut, LPM Pijar bisa dipindah tangankan saat Pimpinan Umum mengundurkan diri. Padahal hal itu jelas bertentangan dengan Aturan Dasar LPM Pijar Unigha Bab I Pasal 3 tentang kepengurusan, bahwa apabila Pimpinan Umum mengundurkan diri, maka Dewan Pendiri beserta Pengurus LPM Pijar, memilih Pimpinan Umum yang baru melalui rapat istimewa.
“Saya tidak mengakui AD-ART, yang saya akui SK dari universitas. Di SK tak ada dewan pendiri!” tantang Husaini.
Mantan Pimpinan Umum LPM Pijar Unigha, mengatakan, Husaini juga meminta SK, Stempel, dan aset LPM Pijar Unigha saat menerima Surat Pengunduran diri darinya. “Ini tak boleh seperti ini. Bawa stempel, SK, berikan ke saya,” ujarnya, menirukan ucapan Husaini.
Jika ditelisik lebih dalam, alasan pengunduran diri Pimpinan Umum LPM Pijar Unigha, sebenarnya, tak lepas dari tekanan Karo Kemahasiswaan Unigha. Menurut pengakuannya, ia diancam akan dituntut apabila film pendek kami itu tidak dihapus dari Youtube. Berbagai tekanan lainnya juga dilancaran oleh Husaini, namun karena yang bersangkutan adalah dosen pembimbing I, dan memiliki hubungan kekerabatan dengan famili mantan Pimpinan Umum LPM Pijar itu, maka ia enggan membuka hal tersebut ke permukaan.
Sedikit menggambarkan film pendek kami yang berjudul: Jabal Ghafur di Persimpangan Jalan, film itu merupakan film dokumenter sederhana yang mengangkat tentang gambaran Unigha; demontrasi mahasiswa yang menuntut transparansi anggaran dari rektorat dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur; dan usaha-usaha kawan-kawan Front Mahasiswa Perjuangan Unigha (FMPU) dalam mendorong terwujudnya Unigha sebagai universitas negeri. Berikut adalah link Youtube film tersebut: http://www.youtube.com/watch?v=TSz4xJLmmUI.
Tindakan yang dilakukan oleh Karo Kemahasiswaan Unigha telah mengangkangi hak kami untuk berpendapat dan berekspresi secara merdeka, seperti yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan bahkan menuduh serta mengancam kami. Terakhir, tindakan Karo Kemahsiswaan untuk mematikan SK LPM Pijar Unigha merupakan tindakan yang tak mengikuti aturan hukum dan melecehkan LPM Pijar Unigha. Maka, dengan tegas, kami meminta Rektor Unigha, Prof Bansu Irianto Ansari MPd, untuk mencopot Karo Kemahasiswaan Unigha, Husaini Abdullah SE MM dari jabatannya!
Dan, kami dari LPM Pijar Unigha, meminta bantuan dari Badan Penerbitan Pers Mahasiswa Balairung Universitas Gadjah Mada, untuk sudi-kiranya membantu menyiarkan masalah kami ini, agar beban yang kami rasakan di sini, bisa diketahui oleh kawan-kawan mahasiswa di sana secara luas. Semoga, Unigha yang meski terletak di daerah terpencil, dan dengan kondisi kampus yang begitu kacau, tak bisa sekenanya saja “disimsalabin” oleh stake holder atau pemangku kekuasan Universitas.
Oleh: Firdaus, Dewan Pendiri LPM Pijar Unigha