
tara.bal
Forum internasional sebesar ASEAN pun gagal menjamin keamanan warganya
Apa yang pertama kali terlintas di kepala ketika kita mendengar kata budak? Perlakuaan kasar? Ketidakadilan? Eksploitasi? Atau perampasan hak? Budak atau perbudakan selalu diasosiasikan dengan proses penindasan terhadap hak dan kemerdekaan manusia. Penindasan terhadap budak terjadi karena anggapan perbedaan derajat antara kaum budak dan bukan budak. Kaum budak dianggap sebagai kaum buangan yang memiliki derajat dan nilai rendah di dalam masyarakat. Sebaliknya, kaum bukan budak atau majikan adalah mereka yang memiliki derajat yang lebih dari pada kaum budak.
Seorang budak tentu saja akan menghamba pada majikannya. Proses menghamba terjadi ketika seseorang merasa memiliki budak dari proses penjualan dan pembelian. Seorang budak yang sudah dibeli seseorang akan menghamba kepada orang yang membeli atau majikan. Kata ‘menghamba’ di atas merupakan kata yang menunjukkan pada pola perilaku penurut, seperti apa kata sang majikan tanpa mempertanyakan apa, mengapa dan bagaimana.
Jual beli kaum budak pada zaman dahulu merupakan hal yang lumrah. Perbudakan muncul sebagai akibat dari adanya peperangan antar kerajaan dalam rangka ekspansi dan kolonialisasi. Orang-orang buangan hasil ekspansi kerajaan tersebut, kemudian akan menjadi seorang budak. Budak-budak itu kemudian akan dieksploitasi secara langsung oleh sang majikan atau si pembeli. Eksploitasi yang dilakukan tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikis. Misalnya saja, jika ia perempuan biasanya mereka akan dijadikan pelacur dan selir oleh sang majikan. Sedangkan jika ia laki-laki, maka akan diekspolitasi tenaganya sebagai seorang pekerja fisik tanpa bayaran. Misal bekerja sebagai pekerja tambang yang tidak dibayar.
Dalam dunia modern saat ini, perbudakan nyatanya masih berlangsung. Hanya saja kata perbudakan sekarang mengalami pergeseran makna ke arah yang lebih rumit dan bervariatif. Misalnya, yang dinilai sebagai perbudakan modern yaitu, perdagangan organ tubuh manusia, prostitusi, dan penggunaan anak-anak dalam konfik bersejata. Selain itu, wujud dari perbudakan modern sekaligus yang paling primitif saat ini dikenal dengan nama human trafficking (perdangangan manusia). Human trafficking dianggap sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan karena manusia bisa menjual manusia lain. Dengan kata lain, pedagang manusia (traffickers) telah merampas hak kemerdekaan orang lain untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi.
Ada tiga parameter jika ingin menilai suatu kegiatan masuk dalam kategori human traffickingatau tidak. Parameter yang pertama, adanya proses pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lain. Misalnya dengan cara-cara perekrutan, pengiriman, pengangkutan, pemindahan dsb. Kedua, menggunakan cara-cara seperti ancaman, pemaksaaan, penculikan, penipuan serta penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, dilihat dari tujuannya. Misalkan tujuannya untuk prostitusi, kerja paksa dengan upah yang tidak layak, pengedaran obat terlarang, dan pernikahan lintas negara.
Isu human trafficking menjadi penting untuk dibahas mengingat persoalan ini melibatkan banyak aktor dan sifatnya yang transnasional. Sifat transnasional, dimaknai sebagai kasus yang melibatkan banyak negara sehingga penyelesaiannya pun perlu adanya kerjasama yang kuat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB tahun 2010, perdagangan manusia menempati urutan ketiga sebagai perusahaan kriminal terbesar lintas negara. Hasil dari bisnis ini, diperkirakan para pelaku mendapat laba sebesar USD 7 miliar tiap tahunya. Sejurus dengan data di atas, laporan dari ADB (Asia Development Bank), diperkirakan satu hingga dua juta manusia diperjualbelikan setiap tahunnya di seluruh dunia.
Berangkat dari adanya isu perdangan manusia, disusunlah tesis dengan judul Human Trafficking di Asia Tenggara : Analisis Kegagalan Sekuritisasi Human Trafficking di Asia Tenggara ini. Tesis tersebut ditulis oleh Yustika Citra Mahendra, mahasiswa S2 Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada angkatan 2008. Dalam tesis ini, penulis menganalisis mengenai lemahnya sekuritisasi negara-negara ASEAN dalam melindungi warganya dari para pelaku perdagangan manusia. Selain itu, tesis ini juga ingin menjelaskan bagaimana kegagalan ASEAN sebagai forum Internasional dalam mereduksi laju peningkatanhuman trafficking.
Berdasarkan tesis ini, lemahnya sekuritisasi yang dilakukan negara-negara tersebut disebabkan oleh empat faktor. Pertama, perbedaan respon dari tiap negara dalam menghadapi isu tentang perdagangan manusia. Kedua, belum siapnya birokrasi dan kelembagaan dalam tingkat ASEAN ketika melakukan penanganan isu perdagangan manusia. Ketiga, perbedaan cara pandang pada tiap-tiap negara mengenai isu domestik. Dalam prakteknya, negara-negara ASEAN menganggap isu ini belum terlalu penting untuk dibahas dalam tingkat nasional mereka. Selain itu, ASEAN sebagai sebuah institusi gagal dalam menekan anggota-anggotanya untuk lebih memperhatikan masalah tersebut. ASEAN sebagai forum, cenderung menggunakan cara-cara non-intervensi guna menghindari konflik dengan negara lain. Semua itu terlihat jelas dari ikatan-ikatan yang dibentuk antar negara-negara ASEAN dalam penanganan isu human trafficking yang cenderung tidak mengikat.
Sebagai akibatnya banyak warga yang menjadi korban perdangan manusia. Menurut data dari IOM tahun 2010 (International Organization of Migration) sekitar 200.000 orang lebih menjadi korban human trafficking yang terjadi di Asia Tenggara. Selain itu, menurut laporan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2010, kawasan Asia Tenggara digolongkan sebagai kawasan yang belum maksimal dalam penanganan human trafficking. Buktinya sampai tahun 2010, hanya lima negara yang meratifikasi undang-undang mengenai human trafficking, yaitu Filipina, Brunai, Myanmar, Kamboja dan Indonesia.
Tesis ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Jenis penelitian ini digunakan untuk menganalisis dan menjelaskan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya. Secara sederhana, dalam penelitian deskriptif-analitis ini fakta-fakta yang telah terkumpul kemudian dianalisa, dikembangkan lalu diinterpretasikan untuk mengetahui permasalahan. Sedang teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan data-data sekunder. Data-data sekunder yang dimaksud adalah berupa jurnal-jurnal, buku-buku, dokumen media massa dan internet yang relevan dan reliabel dalam penelitian ini.
Dari penelitian ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa sekuritisasi terhadap human trafficking di Asia Tenggara merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Urgensi pelaksanaan sekuritisasi ini berbekal dari catatan-catatan buruk praktek human trafficking yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, pelaksanaan sekuritisasi menjadi cara logis bagi negara-negara yang tergabung dalam forum ASEAN guna mencegah meningkatnya perdagangan manusia di Asia Tenggara.
Namun, sebagai sebuah penelitian, pembahasan permasalahan dalam tesis ini masih belum bisa menjelaskan dari perspektif masyarakat. Dalam artian, penelitian ini belum bisa menjelaskan mengapa perdagangan manusia masih bisa terjadi dari sudut pandang budaya dan keadaan masyarakat. Mengingat perbedaan kultur dan keadaan masyarakat pada tiap negara, menyebabkan faktor pemicu maraknya perdagangan manusia juga bisa berbeda. Akan tetapi, sebagai pembaca yang masih awam mengenai isu human trafficking, penelitian ini sanggup memberi penjelasan secara ringkas mengenai isu tersebut. Selain itu, kelebihan penelitian ini terletak pada penggunaan bahasa yang mudah dicerna bagi para pembaca, mengingat metodenya yang bersifat deskriptif-analitis. [Dias Prasongko]
1 komentar
apakah saya dapat meminta cp dari mas dias prasongko untuk kepentingan penelitian saya?