Selasa (27/3) pukul 8.30 WIB, BEM KM UGM menggelar aksi teatrikal di Bundaran UGM. Aksi ini terkait penolakan atas substansi dalam draft Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang dihasilkan per 22 Februari 2012 lalu oleh DPR-RI.
Aksi dimulai dengan orasi dari perwakilan BEM KM UGM, kemudian disusul dengan orasi dari perwakilan BEM KM UNY yang turut berpartisipasi dalam aksi ini. Beberapa spanduk bertuliskan, “Selamatkan Pendidikan, Hapus RUU PT”, “Anti Komersial, Anti RUU PT” juga turut melengkapi aksi ini. Peserta aksi tak hanya berorasi dan melantunkan lagu Darah Juang. Sebuah drama teatrikal berjudul “Menjual Pendidikan” juga dipersembahkan oleh BEM KM UGM. Drama teatrikal ini merupakan gambaran bentuk tolakan atas substansi RUU PT yang rencananya akan dibahas secara intens oleh DPR-RI dalam Bulan Maret ini.
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjadi bahasan Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI terkait Pendidikan Tinggi di Indonesia pasca pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan pada tahun 2010 lalu. Hasilnya, draft RUU PT ini telah tersusun pada Bulan Februari lalu. Merujuk pada draft tersebut, BEM KM UGM mengadakan kajian bersama Heri Santoso, S.Fil, M.Hum dari Pusat Studi Pancasila. Kajian bersama ini menemukan beberapa permasalahan substansial dalam RUU PT tersebut.
Ahmad Rizky Mardhatillah Umar selaku Kepala Departemen Kajian Strategis & Kebijakan BEM KM UGM, mengemukakan kajian bersama tersebut temukan kejanggalan pada pasal 77 yaitu, pemerintah melakukan pemilahan perguruan tinggi menjadi tiga jenis: otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Selain itu, pasal 80, PTN yang berstatus otonom menerima mandat pelaksanaan pendidikan tinggi dengan wewenang mengelola dana secara mandiri, serta mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Konsep otonomisasi perguruan tinggi ini dikhawatirkan memuat “liberalisasi” dalam pembiayaan.
Pada pasal 90 dalam hal pemenuhan hak mahasiswa, pemerintah memiliki pilihan untuk memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Pinjaman dana kepada mahasiswa ini diberikan tanpa bunga atau dengan bunga (ayat 3) dan dilunasi selepas lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan. Klausul ini dianggap melegitimasi kapitalisme pendidikan yang melihat pendidikan bukan sebagai tanggung jawab negara, tetapi dalam kerangka profit. Hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2), yang menyatakan pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Guna menyikapi beberapa substansi bermasalah dalam RUU PT tersebut, Senin (26/3) malam lalu diadakan diskusi dan konsolidasi bersama perwakilan beberapa organisasi mahasiswa seluruh Yogyakarta di Sekretariat BEM KM UGM. Kemudian sebagai bentuk konkret hasil konsolidasi tersebut, aksi teatrikal ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan BEM KM UGM dalam mengawal isu pembahasan RUU PT. Ivan Nashara selaku Humas BEM KM UGM juga menambahkan jika aksi ini masih akan berlanjut dengan bentuk propaganda yang lain. “Aksi ini sebagai pengingat media, selanjutnya masih ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan propaganda-propaganda lain yang akan kita jalankan,” tegas Ivan. [Marissa Kuncaraning Probo]