Pemilihan rektor (Pilrek) UGM telah memasuki babak baru. Selasa (21/02) lalu, Panitia Ad Hoc yang bertugas dalam mengadakan pilrek melakukan rapat pertama kali guna membahas persiapan yang akan dilakukan selama Pilrek berlangsung. “Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Ad Hoc sudah disahkan. Pekan ini Panitia Ad Hoc akan membahas persiapan Pilrek. Pendaftaran akan dilakukan seminggu setelahnya,” jelas Prof. Dr. Sofian Effendi, ketua Majelis Wali Amanat (MWA) 2012-2013. Panitia Ad Hoc yang dibentuk oleh MWA ini diketuai oleh Dr. Supama, M.Si. Adapun anggota Panitia Ad Hoc untuk Pilrek ini beranggotakan wakil dari MWA, Majelis Guru Besar (MGB), dan Senat Akademik (SA).
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) UGM, Pilrek harus diselenggarakan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir. Masa jabatan Sudjarwadi akan berakhir pada bulan Mei sehingga proses awal Pilrek harus dilakukan sebelum bulan Februari. Akan tetapi, pada kenyataannya bulan Februari Panitia Ad-Hoc baru terbentuk. Akibatnya, penjaringan bakal calon rektor baru dapat dilakukan pada awal Maret. “Karena pembentukan MWA terlambat, Pilrek terlambat satu bulan,” ungkap Sofian.
Namun, pernyataan yang berbeda diungkapkan oleh Prof. dr. Marsetyawan HNES M.Sc., Ph.D. selaku ketua SA. Berdasarkan PP 153 Tahun 2000, SA merupakan badan yang bertanggung jawab atas pembentukan MWA. Menurutnya, pembentukan MWA 2012-2013 tidak mengalami keterlambatan. Pada akhir Januari, SA harus membentuk kepengurusan baru MWA. Akan tetapi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan bahwa masa jabatan MWA yang lama sebaiknya diperpanjang. Hal itu tidak dilakukan karena sebagian besar anggota MWA yang lama tidak lagi bersedia untuk menjabat menjadi anggota. “Ada yang merasa tidak enak karena sudah menjabat dua kali. Jika mereka sudah berhenti, ya sudah,” tutur Marsetyawan.
Oleh karena itu, SA melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota MWA pada bulan Desember. ART UGM menjelaskan, pengusulan penetapan anggota MWA yang baru dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan anggota MWA yang lama berakhir. “Akhir Desember anggota MWA baru sudah terbentuk. Pada tanggal 1 Januari kita mengirimkan surat pada menteri karena yang mengesahkan adalah menteri,” papar Marsetyawan. Ia menegaskan kembali bahwa proses yang dijalankan SA sesuai dengan jadwal dan tidak terlambat.
Terlambat atau tidak, waktu yang tersisa hanya dua bulan hingga masa jabatan Sudjarwadi berakhir. Ditambah lagi, pada tanggal 1 April nanti Sudjarwadi sudah memasuki masa pensiun. UGM yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mewajibkan rektor yang menjabat merupakan PNS aktif. Dengan demikian, pada bulan April harus sudah ada rektor yang menggantikan posisi Sudjarwadi. “Intinya, sebelum tanggal 1 April rektor yang baru harus sudah terpilih,” tegas Sofian.
Akibatnya, proses penjaringan, pemilihan calon rektor, serta pemilihan dan penetapan rektor hanya tersisa satu bulan. Keterlambatan ini pun pada akhirnya berimbas pada kinerja Panitia Ad Hoc. “Panitia Ad Hoc harus bekerja lebih cepat dengan waktu yang tersisa,” jelas Sofian. Oleh karena itu, MWA menambah jumlah Panitia Ad-Hoc menjadi 15 orang. [Nindias Nur Khalika, Ahmad Syarifudin, Yuliana Ratnasari]