Selasa (12/4), LBH Yogyakarta, Forum LSM DIY, WALHI DIY, ICM, dan AJI Yogyakarta yang tergabung dalam Pokja Akuntabilitas Pendidikan Tinggi (PATI) melayangkan somasi terbuka pada Rektor UGM. Somasi dilakukan terkait pemberlakuan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) yang menimbulkan banyak polemik. “Somasi ini kami lakukan untuk memperkuat tuntutan pencabutan KIK. Tidak hanya intern gerakan mahasiswa UGM, tapi juga pihak eksternal seperti kami,” papar M. Irsyad Thamrin, SH., MH, selaku Direktur LBH Yogyakarta.
Terdapat sembilan poin dasar yang melatarbelakangi dilayangkannya somasi terbuka PATI. Poin penting somasi tersebut terletak pada pemanfaatan dana, transparansi dan akuntabilitas yang dinilai tidak jelas. “Peraturan rektor tersebut tidak menyebutkan pemanfaatan dana KIK untuk apa,” terang Irsyad.
Selain itu, pihak UGM juga menyalahi aturan hukum mengenai badan pendidikan. Sejak Maret 2010 hingga Desember 2012, UGM berada pada masa transisi perubahan sistem badan hukum, dari Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Sedangkan pada 29 Juni 2010, UGM mengeluarkan Peraturan Rektor No. 408/P/SK/HT/2010 tentang pemberlakuan KIK di kawasan UGM.
Selama ini, SK Rektor terkait kebijakan KIK masih dilandaskan pada status kampus sebagai PT-BHMN. “Ketika UGM belum menyandang status yang jelas, mengenai status kampus sebagai badan hukum apa, seharusnya tidak ada peraturan yang boleh terbitkan,” ujar Irsyad.
Setelah empat belas hari, terhitung dari diberikannya somasi, PATI menunggu reaksi Rektor UGM. “Apabila peraturan KIK tidak juga dicabut, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya. [Fitria, Michelia]