Rabu siang (13/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan BEM KM UGM mengadakan sosialisasi anti korupsi pendidikan. Acara bertajuk “Mahasiswa dan KPK Mengawasi Pendidikan” yang bertempat di Bunderan UGM ini cukup menarik minat masyarakat sekitar. Sosialisasi dimulai dengan orasi singkat Luthfi Hamzah selaku ketua BEM KM UGM.
Ia menyatakan kesiapan UGM bersama masyarakat dalam memberantas korupsi pendidikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian stiker dan pin serta kampanye anti korupsi pendidikan kepada pengendara di sekitar Bunderan UGM.
Ketika dimintai keterangan, Yudi Purnomo selaku fungsional KPK menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan perihal mekanisme pengaduan korupsi pendidikan kepada masyarakat. “Masyarakat yang menemukan penyimpangan bisa melaporkan kepada KPK melalui berbagai cara,” ujar Yudi.
Kerja sama antara BEM KM dan KPK ini merupakan rangkaian awal dari sosialisasi KPK mengenai korupsi pendidikan ke dua belas provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan, sasaran utama kampanye ini adalah mengawasi jalannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menambahkan , KPK memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran terhadap dana BOS sesuai dengan Undang-undang Kementrian Pendidikan Nasional nomor 37/10 tentang operasional dana BOS.
“Masyarakat kini bisa langsung melaporkan tindak korupsi pendidikan langsung melalui website KPK (www.kk.go.id) atau via layanan sms,” kata Yudi.
Oktiani Putri, selaku Humas BEM KM UGM, mengatakan peran BEM KM tidak terbatas pada advokasi semata namun juga sebagai pengawas korupsi. Ia mengatakan, BEM KM akan membantu menindak tegas segala bentuk penyelewengan pendidikan, baik di dalam institusi sekolah maupun institusi lainnya. “Mahasiswa juga diharapkan untuk ikut aktif mengampanyekan pemberantasan korupsi pendidikan,” tandas Putri . [Ferdi]