Jum’at (25/2) sore, diskusi tentang KIK kembali digelar. Kali ini oleh Dewan Mahasiswa (Dema) Justicia Fakultas Hukum UGM, di Ruang Seminar Fakultas Hukum. Acara ini menghadirkan Presiden BEM KM, Lutfhi Hamzah, Staf Peneliti PUKAT UGM, Laras Susanti dan Maha Arum Kusuma Pertiwi, mantan anggota Departemen Advokasi Dema Justicia. Pagi sebelumnya, diskusi tentang KIK juga digelar oleh Gerakan Anti KIK (GERTAK) di FIB.
Dalam diskusi ini Luthfi menjelaskan, BEM KM tidak tinggal diam menyikapi isu KIK seperti anggapan umum selama ini. “Kami pernah maju ke Pak Rektor (Sudjarwadi) untuk berdiskusi tentang KIK, tapi malah dipojokkan oleh beliau,” paparnya. Karena merasa gagal, kemudian BEM KM mencoba melobi Direktorat Pengembangan dan Pemeliharaan Aset (DPPA). “Sore ini, teman-teman BEM KM yang lain sedang melobi Pak Singgih (ketua DPPA-red),”katanya. Luthfi juga menegaskan alasan BEM KM menolak KIK karena tidak kontekstual untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di UGM. “Hanya dengan sebuah kartu, kriminalitas, kecelakaan, dan polusi akan tetap tinggi, apalagi masih ada bis-bis masuk kampus yang asapnya tebal,” tegas mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan 2008 ini.
Sementara itu, Arum menilai bahwa kebijakan rektorat tentang KIK bersifat top-down. “Rektorat tidak melibatkan aspirasi warga kampus, khususnya mahasiswa dalam pembuatan kebijakan KIK dan disinsentif,” tegas wanita berjilbab ini. Selain itu, Arum juga menyinggung perjuangan BEM KM dalam menolak KIK. Meski mengapresiasi, namun ia menilai perjuangan BEM KM tidak konkret. “Banyak anggota BEM kepengurusan kemarin (2010-red) yang meninggalkan perjuangan dengan alasan KKN, skripsi, dan lain-lain. Karena kecewa, lantas saya juga membuat KIK, soalnya saya orangnya mobile,” tambahnya.
Terkait kebijakan KIK dan disinsentif, PUKAT sendiri belum menentukan sikap. “Kami masih mengkaji peraturan-peraturan yang berhubungan denagn KIK dan disinsentif, seperti Perda Perparkiran Kabupaten Sleman,” ungkap Laras. Hanya saja pemberlakuan disinsentif kendaraan bermotor yang tidak ber-KIK, melanggar Perda parkir Kabupaten Sleman. Karena jalan yang ada di UGM adalah jalan milik Kabupaten Sleman. “Namun, untuk adanya indikasi korupsi dalam penerapan kebijakan KIK dan disinsentif, PUKAT masih belum menemukan adanya indikasi,” imbuhnya. [Didik, Ronald]